Minggu, 15 Juni 2025

Gelapkan Rp8,6 M Serta TPPU, Supervisor Bank Mega Dituntut 10 Tahun Penjara

Abimanyu - Senin, 14 April 2025 22:17 WIB
Gelapkan Rp8,6 M Serta TPPU, Supervisor Bank Mega Dituntut 10 Tahun Penjara
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara penggelapan uang nasabah Bank Mega yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, menuntut Supervisor PT Bank Mega, Tbk, Yenny selama 10 tahun penjara. Dia dinilai terbukti menggelapkan uang sebesar Rp8,6 Miliar serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga:

JPU Bastian Sihombing dan Serli Dwiwarni dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan, sebagaimana Pasal 374 KUHP. Kemudian Pasal 3 UU TPPU.

"Meminta kepada Majelis Hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Yenny dengan pidana penjara selama 10 tahun," tegas JPU, dalam sidang di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/4/2025).

Menurut JPU, hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan Bank Mega sebesar Rp8,6 Miliar.

"Hal meringakan, terdakwa berterus terang dan belum pernah dihukum," ungkap JPU.

Usai mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Zulfikar memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan Nota Pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip dakwaan JPU, terdakwa diduga terlibat dalam penggelapan dana yang menyebabkan kerugian total sebesar Rp8,6 Miliar.

Kasus ini melibatkan manipulasi transaksi yang dilakukan pada Mei dan Juni 2024 untuk kepentingan pribadi terdakwa, yang memanfaatkan wewenangnya dalam pengelolaan dana perusahaan.

Dijelaskan Jaksa, Yenny menginstruksikan PT Kelola Jasa Artha (PT KEJAR) untuk mengirimkan uang sebesar Rp 360 Juta yang seharusnya digunakan untuk transaksi antar bank, namun tidak disertai dengan tanda terima resmi sesuai prosedur.

Uang tersebut diterima oleh Maria Ladys, Kepala Teller Bank Artha Graha Cabang Medan Pemuda.

Pada 22 Mei 2024, Yenny kembali melakukan instruksi pengiriman dana sebesar Rp250 Juta yang seharusnya digunakan untuk transaksi yang sah, namun alih-alih menggunakan dana tersebut untuk kepentingan bank, Yenny mentransfernya ke rekening anaknya, Jimmy Tantriyadi, yang kemudian mengembalikannya melalui Allo Bank tanpa prosedur yang jelas.

"Selanjutnya, pada hari yang sama, Yenny juga memerintahkan PT KEJAR untuk mengirimkan uang sebesar Rp 350 Juta ke Bank Danamon Cabang Medan, namun laporan terkait transaksi ini tidak diserahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap jaksa.

Sementara untuk modus yang digunakan, terdakwa melibatkan pengalihan dana perusahaan ke rekening pribadi tanpa izin yang sah.

Tindakan tersebut dilakukan untuk kepentingan pribadi, termasuk berinvestasi dalam bisnis online dan trading kripto, yang menyebabkan kerugian besar bagi PT Bank Mega Tbk.

Berdasarkan temuan audit internal, total kerugian yang ditimbulkan akibat penggelapan dana ini mencapai Rp8,6 Miliar. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tujuh Jam Terombang Ambing di Laut, 4 Awak Kapal Berhasi Diselamatkan

Tujuh Jam Terombang Ambing di Laut, 4 Awak Kapal Berhasi Diselamatkan

Gelapkan Sepeda Motor Teman,  Bayu Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Gelapkan Sepeda Motor Teman, Bayu Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Anggota Majelis Cuti, Sidang Vonis Empat Kurir 40 Kg Sabu Ditunda

Anggota Majelis Cuti, Sidang Vonis Empat Kurir 40 Kg Sabu Ditunda

Mega Syariah Sapa Medan, Wali Kota Rico Sambut Baik Kolaborasi Keuangan Syariah

Mega Syariah Sapa Medan, Wali Kota Rico Sambut Baik Kolaborasi Keuangan Syariah

Warga Aceh Kurir Ratusan Butir Ekstasi Dihukum 11 Tahun Penjara

Warga Aceh Kurir Ratusan Butir Ekstasi Dihukum 11 Tahun Penjara

Jatuh dari Motor, Abang Beradik Tewas Terlindas Truk di Belawan

Jatuh dari Motor, Abang Beradik Tewas Terlindas Truk di Belawan

Komentar
Berita Terbaru