Kamis, 01 Mei 2025

PT Medan Perberat Hukuman Jubel Tambunan 8 Tahun Penjara

Abimanyu - Rabu, 09 April 2025 21:19 WIB
PT Medan Perberat Hukuman Jubel Tambunan 8 Tahun Penjara
(Kitakini.news/Abimanyu)
Terdakwa Jubel Tambunan saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan beberapa waktu lalu.

Kitakini.news -Majelis ahakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat vonis Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara (DPRD Sumut) dari Fraksi Partai NasDem periode 2014-2019 dan 2019-2024, Jubel Tambunan menjadi 8 tahun penjara.

Baca Juga:

Jubel diyakini terbukti bersalah melakukan korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba tahun 2021 yang merugikan keuangan negara senilai Rp4,9 Miliar sebagaimana dakwaan primer.

Dakwaan primer yang tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang(UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jubel Tambunan oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun," tegas Ketua Majelis Hakim PT Medan, Krosbin Lumban Gaol, dalam putusan banding No. 16/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN yang dilansir, Rabu (9/4/2025).

Lebih lanjut, pria berusia 59 tahun itu juga dihukum untuk membayar denda sebsar Rp400 Juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider enam bulan kurungan.

Politisi Partai NasDem itu juga dibebankan membayar uang penggati (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp4,9 Miliar oleh PT Medan.

"Dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) terdakwa tidak membayar UP, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," ujar Krosbin.

Hakim tinggi melanjutkan, apabila hasil pelelangan ternyata masih belum menutupi UP, maka harta benda lainnya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar UP, maka dipidana dengan hukuman penjara selama dua tahun," kata Krosbin.

Hakim tinggi pun menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Jubel dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan dan menetapkan Jubel tetap ditahan.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan memvonis Jubel tiga tahun dan enam bulan (3,5 Tahun) penjara dan denda Rp400 Juta subsider empat bulan kurungan, serta UP senilai Rp4,9 Miliar.

Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta benda Jubel dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Namun, dalam hal apabila Jubel tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Jubel diyakini terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ahmad Hadian Dukung Pola Baru Bantuan Rumah Ibadah Yang Akan Dilakukan Bobby

Ahmad Hadian Dukung Pola Baru Bantuan Rumah Ibadah Yang Akan Dilakukan Bobby

KPK dan Bobby Nasution Kolaborasi Berantas Korupsi

KPK dan Bobby Nasution Kolaborasi Berantas Korupsi

Kejari Medan Terima Penghargaan atas Penyelamatan Aset Milik PT KAI

Kejari Medan Terima Penghargaan atas Penyelamatan Aset Milik PT KAI

Ricky Anthony Bantu Perobatan Warga Langkat Korban Laka Lantas di Aceh

Ricky Anthony Bantu Perobatan Warga Langkat Korban Laka Lantas di Aceh

Rony Situmorang Minta Perumda Tirtanadi Terus Berbenah

Rony Situmorang Minta Perumda Tirtanadi Terus Berbenah

Megawati Zebua Ungkap Guru di Nias Sering Kelelahan Menuju Sekolah

Megawati Zebua Ungkap Guru di Nias Sering Kelelahan Menuju Sekolah

Komentar
Berita Terbaru