Terdakwa Korupsi Kredit Fiktif BRI Unit Kutalimbaru Diadili In Absentia
Kitakini.news -Dua terdakwa yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda tahun 2021–2024 diadili secara in absentia (tanpa kehadiran).
Baca Juga:
Kedua terdakwa DPO tersebut yakni, David Sloan selaku mantan Mantri BRIKutalimbaru dan Habib Mahendra selaku narahubung nasabah BRI Kutalimbaru. Keduanya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6,28 Miliar.
"Dakwaan primer, perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap JPU Fauzan Irgi Hasibuan dalam sidang di ruang Cakra VI Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (20/3/2025).
Dakwaan subsider, lanjut JPU, perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahin 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menjelaskan, para terdakwa bersekongkol dengan menggunakan data dan identitas para nasabah atau korban sebagai dasar pengajuan nasabah untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Setelah administrasi pengajuan KUR selesai diproses di Unit BRI Kutalimbaru, kemudian para terdakwa meminta buku tabungan beserta kartu ATM dari nasabah untuk dikuasai.
Para terdakwa menarik dana dari rekening para nasabah untuk kepentingan pribadi serta dipergunakan buat membayar angsuran kredit yang lain.
Setelah mendengarkan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Diketahui, selain David dan Habib, ada lima terdakwa lainnya yang turut diadili. Kelimanya, yaitu Moehammad Juned selaku Kepala Unit BRIKutalimbaru periode April 2021–April 2023 dan Erwin Handoko selaku Kepala Unit BRIKutalimbaru periode April 2023–Mei 2024.
Kemudian, ada juga Joshua Adrian Sitompul selaku mantan Customer Service BRIKutalimbaru serta dua narahubung nasabah BRI Kutalimbaru, yakni Rahmad Singarimbun dan Rahmayanti alias Titin. (**)
Tujuh Terdakwa Korupsi Renovasi Puskesmas di Labuhanbatu Dituntut Berbeda
Ahmad Darwis: Penerimaan Calon Siswa Sekolah Rakyat Harus Diawasi Ketat
Kurir 200 Butir Ekstasi Dihukum Sembilan Tahun Penjara
Alarm Bahaya di Manchester: City dan United Mendadak Kompak dalam Hal Ini
Kasus Narkoba Selebritis pada 2025, dari Fariz RM hingga Onad
Daftar Selebritis Cerai pada 2025, dari Asri Welas hingga Raisa
Roger Danuarta Tepikan Sinetron demi Bisnis Kopi Aceh
Anak Rizal Armada Meninggal dalam Kandungan
Pevita Pearce Panik Dengar Suara Token Listrik
Umar Nurmagomedov Pasrah Jika Belum dapat Title Shot: UFC Mungkin Ingin Yan vs O’Malley
Apresiasi Penutupan Izin 28 Perusahan, Yahdi: DPRDSU Akan Kawal Audit Izin Pemanfaatan Lahan
Pesta Gol di Bernabeu! Real Madrid Hancurkan Monaco 6-1, Vinicius Jr Dipuji
Arteta Tegaskan Kedewasaan Arsenal Usai Taklukkan Inter di San Siro