Selasa, 29 April 2025

Korupsi Fasilitas Kredit, Pgs SRM BNI Medan Dituntut Empat Tahun Penjara

Abimanyu - Sabtu, 15 Maret 2025 18:37 WIB
Korupsi Fasilitas Kredit, Pgs SRM BNI Medan Dituntut Empat Tahun Penjara
Teks foto : Suasana sidang perkara korupsi fasilitas kredit BNI Medan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news - Terdakwa Fernando HP. Munthe, Pegawai Sementara (Pgs) Senior Relationship Manager (SRM) PT Bank Negara Indonesia (BNI) Sentra Kredit Menengah (SKM) Medan dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (14/3/2025).

Baca Juga:

Dalam tuntutannya, JPU menilai Fernando telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas kredit kepada PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU) sebesar Rp17,7 miliar sebagaimana dakwaan subsider.

Dakwaan subsider yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fernando HP. Munthe oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun," tuntut JPU Putri Marlina Sari dalam sidang di ruang Cakra IX Pengadilan Tipikor Medan.

Selain itu, jaksa juga menuntut pria berusia 55 tahun itu untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider 3 bulan kurungan.

Warga Jalan Mistar Gang Johar No. 14, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, itu tak dituntut membayar uang pengganti, karena dinilai tidak ada menikmati kerugian keuangan negara.

Menurut JPU, keadaan yang memberatkan, perbuatan Fernando tidak mengindahkan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Keadaan yang meringankan, terdakwa tidak menikmati hasil perbuatan korupsi yang dilakukannya, terdakwa bersikap kooperatif dan sopan selama berada dalam persidangan, serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," kata Putri.

Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin menunda dan akan melanjutkan persidangan pada Selasa (18/3/2025) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa.



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru