Kejati Sumut OTT Dua Tersangka Korupsi Pemotongan Dana BOS di Batubara
Kitakini.news - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan Operasi Tangkap Tangan dan penahanan terhadap dua orang terduga pelaku dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara di Batubara.
Baca Juga:
"Dua terduga pelaku dugaan korupsi yang ditahan adalah SLS (42) selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK, kemudian MK (48) Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA se-Kabupaten Batubara," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH, Jumat (14/3/2025) malam.
Penangkapan terhadap kedua tersangka berawal informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya pengutipan uang dari kepala sekolah SMA/SMK se Kabupaten Batubara. Kemudian, tim intelijen Kejati Sumut yang langsung turun ke lapangan melakukan pemantauan.
"Terkonfirmasi bahwa kedua tersangka terindikasi melakukan pengumpulan uang kepada para kepala sekolah SMA dan SMK se-Kabupaten Batubara yang bersumber dari Dana Bos Tahun Anggaran 2025 SMK/SMA Negeri dan Swasta Se-Kabupaten Batubara. Pemotongan dana BOS yang dilakukan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi," paparnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Adre W Ginting, tim penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumut memperoleh barang bukti berupa uang tunai Rp319.000.000. Dan dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, setelah menemukan dua alat bukti yang cukup terhadap kedua pelaku SLS dan MK kemudian dilakukan penetapan tersangka.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf f jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, kedua tersangka kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan," tandasnya.
Kejati Sumut Amankan Rp150 Miliar dari PT DMKR Terkait Kasus Penjualan Lahan PTPN I
Kajati Sumut Tahan Direktur PT DNP Terkait Penyelewengan Aset Lahan PTPN
Korupsi di Pelindo I: Kejati Sumut Tahan Konsultan Pengawas Kasus Kapal Tunda Rp92 Miliar
Pererat Silaturahmi dan Sinergitas, Kejati Sumut dan Pemred FC Gelar Laga Persahabatan
Kejari Belawan Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan
Buronan Penipu Jual Beli Kapal Nelayan Ditangkap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
Secara Aklamasi, Ir. H. Erwan Rozadi Nasution Pimpin DPD IKANAS Sumut Periode 2025–2030
Prahdiska Bangkit! Kalahkan Jihoon Lewat Duel Menegangkan Tiga Gim
Raymond/Nikolaus Tak Terbendung, Libas Wakil China dan Tembus Semifinal!
Mutiara Ayu Buktikan Ketangguhan, Hentikan Tren Positif Unggulan Malaysia!
HP Lipat Samsung Makin Disukai, Begini Testimoni Prilly Latuconsina dan Andy Garcia
Apriyani/Fadia Tembus Semifinal WONDR by BNI Indonesia Masters 2025
Kombinasi Tajam Bobby/Melati Antar Indonesia ke Semifinal Indonesia Masters 2025