Senin, 28 April 2025

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Paluta

Efendi Jambak - Minggu, 09 Maret 2025 14:11 WIB
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Paluta
(Kitakini.news/Effendi Jambak)
Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Satres Narkoba Polres Tapsel.

Kitakini.news-Tanpa ada perlawanan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali menangkap S (30) warga Desa Ujung Gading Julu, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu, Kamis (6/3/2025).

Baca Juga:

Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung membenarkan penangkapan tersebut."Benar, berkat informasi dari masyarakat terduga pengedar Narkoba S ditangkap personel Satresnarkoba saat berada di rumahnya di Desa Ujung Gading Julu, Kecamatan Simangambat," ujar Kasi Humas kepada wartawan, Sabtu (8/3/2025).

AKP Maria mengungkapkab, usai menerima informasi tersebut, petugas pun langsung menuju ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan. Setiba di TKP dibantu seorang warga, Personel Satresnarkoba pun bergerak ke rumah yang dicurigai seorang laki-laki dewasa tersangka S dan petugas langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan.

"Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik sedang berisi 8 bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 0,56 Gram, 2 unit Handphone serta uang tunai Rp1.236.000," beber AKP Maria.

Saat diinterogasi petugas, tersangka S mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang ia beli dari seseorang A (DPO) warga Cikampak, Labusel."Kini tersangka S dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tapsel guna proses hukum lebih lanjut," pungkas AKP Maria. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
9 Produk Makanan Mengandung Babi, Polres Sidimpuan Segera Koordinasi Dengan Terkait

9 Produk Makanan Mengandung Babi, Polres Sidimpuan Segera Koordinasi Dengan Terkait

Tim Gabungan Gelar Razia Hunian Lapas Kelas IIB

Tim Gabungan Gelar Razia Hunian Lapas Kelas IIB

Bawa 20 Kg Sabu dari Riau ke Medan, Dua Kurir Dituntut Mati

Bawa 20 Kg Sabu dari Riau ke Medan, Dua Kurir Dituntut Mati

Jual Sabu ke Polisi, Dua Warga Sunggal Ditangkap

Jual Sabu ke Polisi, Dua Warga Sunggal Ditangkap

Dua Kurir Sabu Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Satu Rekan Lainnya 20 Tahun

Dua Kurir Sabu Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Satu Rekan Lainnya 20 Tahun

Dua Pengedar Sabu Diringkus Polres Binjai

Dua Pengedar Sabu Diringkus Polres Binjai

Komentar
Berita Terbaru