Putusan MK Soal Pilkada Serang Dikritik Tajam, Dinilai Aneh dan Janggal oleh Pakar Hukum
Abimanyu - Jumat, 07 Maret 2025 21:35 WIB

Doc KPSKAK
Ketua Pusat Studi Konstitusi dan Anti Korupsi, Benito Asdhie Kodiyat MS. SH. MH.
Kitakini.news - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang menuai kritik keras dari Ketua Pusat Studi Konstitusi dan Anti Korupsi, Benito Asdhie Kodiyat MS. SH. MH. Ia menilai putusan tersebut aneh dan janggal, bahkan menjadi perbincangan serius di kalangan akademisi hukum. Putusan MK Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kabupaten Serang, dinilai memiliki sejumlah kelemahan mendasar yang patut dipertanyakan.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Benito mengungkapkan dua poin kritis dalam putusan tersebut. Pertama, petitum tidak sesuai dengan permohonan. Pemohon dalam permohonannya tidak meminta PSU, namun MK justru memutuskan hal yang tidak diminta. Selain itu, dalil posita permohonan juga tidak menguraikan tentang perlunya PSU. Kedua, ketidakkonsistenan pemohon. Pemohon dinilai tidak konsisten dalam menguraikan permohonan, terutama terkait selisih suara yang menjadi dasar permohonan.
Baca Juga:
Kritik ini memantik pertanyaan besar tentang konsistensi dan keadilan dalam proses hukum di Indonesia. Putusan MK, yang seharusnya menjadi penegak keadilan, justru dianggap menimbulkan keraguan dan kontroversi. Dampak putusan ini terhadap masa depan demokrasi di Kabupaten Serang pun menjadi sorotan.
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Benito Asdhie KodiyatKabupaten SerangKetua Pusat Studi Konstitusi dan Anti KorupsiMKpsuPilkadaPutusan
Berita Terkait

Bertemu Gubernur Sumut, DPD KSPSI Minta Awasi Penerapan UMK di RS

Semarakkan Haornas ke-42, Pemkab Langkat Gelar Jalan Santai dan Apresiasi Atlet Berprestasi

KPK Diminta Jemput Paksa Rektor USU, Integritas Kampus Dipertaruhkan

Bupati Langkat Dorong Percepatan Pembangunan Desa Lewat Dana Desa dan Koperasi Merah Putih

Forum Penyelamat USU Sebut Muryanto Amin Rektor "Palugada"

Wali Kota Medan Buka Kejuaraan Judo se-Sumut Dikuti 194 Atlet dari 18 Kabupaten/Kota, Harap Lahirkan Atlet Andal
Komentar