Senin, 14 Juli 2025

Mantan Rektor UINSU Beserta Dua Kolega Didakwa Korupsi Rp1,7 M

Abimanyu - Kamis, 06 Februari 2025 21:16 WIB
Mantan Rektor UINSU Beserta Dua Kolega Didakwa Korupsi Rp1,7 M
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara Korupsi Dana BLU yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan.

Kitakini.news -Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Saidurrahman diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/2/2025).

Baca Juga:

Saidurrahman diadili bersama dua koleganya yang juga mantan pejabat UINSU yaitu, Sangkot Azhar Rambe selaku mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Kapusbangnis) dan Moncot Harahap selaku mantan Bendahara Pengeluaran.

Ketiganya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) UINSU tahun anggaran 2020 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.750.000.000 (Rp1,7 Miliar).

"Dakwaan primer, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ungkap JPU Anggia di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/2/2025).

Jaksa juga mendakwa ketiga mantan pejabat UINSU itu melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan tersebut, para terdakwa mengaku sudah mengerti dan menyatakan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Sehingga, majelis hakim yang diketuai Nani Sukmawati menunda persidangan hingga Kamis (13/2/25) untuk agenda pemeriksaan saksi. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sidang Malam, Hakim Vonis Bebas Kepala BKD Langkat Soal Kasus Suap PPPK

Sidang Malam, Hakim Vonis Bebas Kepala BKD Langkat Soal Kasus Suap PPPK

Renovasi Gedung Kantor PN Medan Telan Anggaran Rp17,6 M

Renovasi Gedung Kantor PN Medan Telan Anggaran Rp17,6 M

PN Medan Akui 40 Klub Anggota PSMS, Sengketa Manajemen Lanjut ke Banding

PN Medan Akui 40 Klub Anggota PSMS, Sengketa Manajemen Lanjut ke Banding

Massa Guru Honorer Langkat Serbu PN Medan, Tuntut Terdakwa Suap PPPK Dihukum Berat

Massa Guru Honorer Langkat Serbu PN Medan, Tuntut Terdakwa Suap PPPK Dihukum Berat

Irjen Kementerian PKP Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Rusun ke Kejati Sumut

Irjen Kementerian PKP Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Rusun ke Kejati Sumut

Modus Pencairan Dana Ganda, Bendahara PUPR Masuk Bui

Modus Pencairan Dana Ganda, Bendahara PUPR Masuk Bui

Komentar
Berita Terbaru