Rabu, 19 Maret 2025

Korupsi Proyek Jalan Rp4,9 M, Bambang Pardede Dihukum 2 Tahun

Abimanyu - Sabtu, 18 Januari 2025 00:14 WIB
Korupsi Proyek Jalan Rp4,9 M, Bambang Pardede Dihukum 2 Tahun
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labura yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan.

Kitakini.news -Mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara, Bambang Pardede (59), dihukum dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga:

Majelis hakim meyakini Bambang terbukti bersalah melakukan korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhan Batu Utara (Labura) di Kabupaten Toba tahun anggaran 2021 sebesar Rp4.931,579,048 (Rp4,9 Miliar) sebagaimana dakwaan subsider.

Adapun dakwaan subsider yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Pardede oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," sebut Ketua Majelis Hakim, Lucas Sahabat Duha, di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Jumat (17/1/2025).

Selain penjara, hakim juga menghukum Bambang untuk membayar denda sebesar Rp200 Juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Bambang tak dibebani untuk membayar uang pengganti (UP), karena dia dinilai oleh hakim tidak ada menikmati uang yang menjadi kerugian keuangan negara tersebut.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan merugikan keuangan negara serta perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata Lucas.

Sedangkan, lanjut hakim, hal-hal yang meringankan ialah Bambang berterus terang mengakui perbuatannya dan menyesalinya serta Bambang belum pernah dihukum.

Setelah mendengarkan putusan, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Bambang kompak menyatakan pikir-pikir selama 7 hari terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Diketahui, vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Bambang 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mudik, Kemas Makanan untuk Sekali Makan

Mudik, Kemas Makanan untuk Sekali Makan

Protes Jalan Rusak, Warga Pasang Portal dan Minta Segera Diaspal

Protes Jalan Rusak, Warga Pasang Portal dan Minta Segera Diaspal

Banjir Genangi Jalas Lintas Timur Sumatera, Lalulintas Macet 3 Km

Banjir Genangi Jalas Lintas Timur Sumatera, Lalulintas Macet 3 Km

Korupsi Fasilitas Kredit, Pgs SRM BNI Medan Dituntut Empat Tahun Penjara

Korupsi Fasilitas Kredit, Pgs SRM BNI Medan Dituntut Empat Tahun Penjara

Korupsi Fasilitas Kredit di BNI Medan, Direktur PT PJLU Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Korupsi Fasilitas Kredit di BNI Medan, Direktur PT PJLU Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Korupsi Pembangunan Gapura UINSU, Mantan Pemain Timnas U-20 Mengaku Menyesal

Korupsi Pembangunan Gapura UINSU, Mantan Pemain Timnas U-20 Mengaku Menyesal

Komentar
Berita Terbaru