Kamis, 13 November 2025

Tersangka Pembunuh Siswi SMP Dalam Karung Ditangkap

Azzaren - Selasa, 17 Desember 2024 13:30 WIB
Tersangka Pembunuh Siswi SMP Dalam Karung Ditangkap
(Surya)
Tersangka HFN alias Nanang (27), terduga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan anak SMP kelas VII dan memasukkannya dalam karung.

Kitakini.news -Polres Serdang Bedagai menangkap HFN alias Nanang (27), Warga Dusun Satu Desa Pematang Tatal, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Baca Juga:

HFN diduga membunuh mencuri disertai pemerkosaan Jumat (13/12/2024) Pukul 11.00 WIB disekitar rumah kosong Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin.

Pelaku ditangkap tim gabungan Subdit III Polda Sumut Dan Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai, Minggu (15/12/2024) malam sekira pukul 23.00 WIB, di rumah orang tuanya Dusun Satu, Desa Pematang Tatal, Kecamatan Perbaungan.

Kedua kaki tersangka terpaksa ditembak petugas karena berusaha melawan saat ditangkap dan berusaha melarikan diri.

Duda yang telah memiliki satu anak ini ditangkap karena diduga telah membunuh disertai pemerkosaan terhadap korbannya berinisial AS (12) yang masih bestatus pelajar kelas tujuh SMP di Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Menurut Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu mengatakan kejadian pembunuhan ini bermula ketika korban pulang sekolah dihadang oleh tersangka dengan menggunakan bambu.

Setelah itu tersangka menyeret korban di sekitar rumah kosong yang terletak di Dusun Tiga, Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin.

Pada saat menyeret korban, nafsu birahi tersangka pun naik karena melihat bagian dada korban yang saat itu dalam keadaan pingsan.

Dalam kondisi pingsan itulah tersangka melampiaskan nafsu bejatnya namun korban tersadar yang membuat tersangka panik dan kemudian mencekik korban dengan seutas kain bekas hingga korban tewas.

Setelah tewas, kemudian tersangka memasukan tubuh korban ke dalam karung. Tak hanya itu tersangka pun mengambil sepeda motor jenis bebek dan kemudian menjualnya ke Medan seharga Rp500 Ribu.

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka juga dijerat dengan pasal 340 subs pasal 338 dan pasal 365 ayat (3) dari KUHPidana dan pasal 76d jo pasal 81 ayat (1) subs pasal 76c jo pasal 80 ayat (3) dari undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya seumur hidup. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Turis Israel Mesum di Air Terjun, Polisi Thailand Turun Tangan

Turis Israel Mesum di Air Terjun, Polisi Thailand Turun Tangan

Fajar Sadboy Distop Polisi, Untung Ada Aipda Ambarita

Fajar Sadboy Distop Polisi, Untung Ada Aipda Ambarita

Onad dan Istri Ditangkap Polisi

Onad dan Istri Ditangkap Polisi

Tindakan Tegas untuk Pelaku Tabrak Lari, Korban Ucapkan Terimakasih

Tindakan Tegas untuk Pelaku Tabrak Lari, Korban Ucapkan Terimakasih

Seorang Wanita Ditabrak Tiga Polisi Medan Hingga Kritis

Seorang Wanita Ditabrak Tiga Polisi Medan Hingga Kritis

Polres Tapteng Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Dipicu Isu Begu Ganjang

Polres Tapteng Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Dipicu Isu Begu Ganjang

Komentar
Berita Terbaru