Senin, 20 Januari 2025

Tega Bunuh Ibu Kandung, Wem Pratama Dihukum 10 Tahun Penjara

Abimanyu - Rabu, 27 November 2024 15:00 WIB
Tega Bunuh Ibu Kandung, Wem Pratama Dihukum 10 Tahun Penjara
Teks foto : Suasana sidang perkara pembunuhan ibu kandung yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -Wem Pratama (34) terdakwa pembunuhan yang tega menghabisi nyawa ibu kandungnya, Megawaty karena sakit hati, dihukum 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/11/2024).

Baca Juga:

Majelis Hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menyatakan perbuatan Wem telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 338 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wem Pratama oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," vonis Khamozaro dalam sidang di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dengan sengaja menghilangkan nyawa ibu kandungnya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa terindikasi mengalami sedikit gangguan kejiwaan.

Usai membacakan putusan, selanjutnya hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk berpikir-pikir terkait mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Sebagaimana diketahui, putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun.

Dalam dakwaan dijelaskan, perkara pembunuhan ini bermula saat terdakwa berada di depan rumahnya yang berlokasi di Jalan Denai Gang Tuba III No. 110, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, bersama anak perempuannya.

Kemudian, terdakwa melihat ibunya baru pulang kerja sebagai sales obat nyamuk. Sesampainya di teras rumah, korban masuk ke dalam rumah sambil mengatakan kepada terdakwa 'ngapain aja kau di dalam rumah? Tidur dan merokok aja kerjamu di rumah'.

Perkataan itu rupanya membuat terdakwa sakit hati. Setelah itu, korban pun berjalan menuju dapur dan diikuti terdakwa dari belakang. Setibanya di dapur dan korban berhadap-hadapan dengan terdakwa, tiba-tiba terdakwa menumbuk wajah korban berulang kali.

Hingga korban terjatuh di lantai dapur dengan posisi wajah korban berlumuran darah dan terlentang di lantai dapur. Tak sampai situ, kemudian terdakwa mengambil sebuah pisau kater berwarna hijau dari tudung kulkas.

Setelah pisau itu berada digenggaman nya, terdakwa pun menggorok leher korban dan pergelangan nadi kedua tangan korban hingga mengeluarkan darah. Kemudian, terdakwa menyimpan pisau kater tersebut ditumpukan bawang di dapur rumah dan meninggalkan korban untuk beristirahat di ruangan tamu sambil tiduran.

Selanjutnya sekitar 30 menit kemudian, terdakwa merasa gelisah dan memastikan kondisi korban di dapur rumahnya. Setelah mengetahui kondisi korban tak bernyawa lagi, terdakwa pun menyeret korban ke bawah pohon mangga yang berada di belakang rumah.

Setelah itu, terdakwa membersihkan darah korban dengan menggunakan kain lap yang terdakwa ambil dari dapur rumah. Kemudian, terdakwa mengambil sebuah cangkul di rumah tetangganya yang sedang dibangun.

Setelah itu, terdakwa mencangkul tanah untuk mengubur jasad korban. Seusai menggali tanah, terdakwa kemudian menyeret jasad korban dan menguburkannya.

Lalu, setelah jasad korban dikubur, terdakwa membuat batu nisan dengan menggunakan spidol warna merah bertuliskan OMA MEGAN 2024. Setelah itu, terdakwa membakar baju serta kain lap yang berlumuran darah dan kemudian beristirahat di dalam rumah.

Keesokan harinya tepatnya Selasa (2/4/2024) sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa memberitahukan kepada sepupunya yang bernama M. Reza Aditama bahwa dirinya sudah membunuh Ibunya dan menguburnya di halaman belakang rumah.

Kemudian pada Rabu (3/4/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, anggota kepolisian dari Polsek Medan Area datang ke rumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Korupsi, Mantan Wadir Pascasarjana UINSU Dihukum 22 Bulan

Korupsi, Mantan Wadir Pascasarjana UINSU Dihukum 22 Bulan

Selebgram Ratu Entok Diadili di PN Medan

Selebgram Ratu Entok Diadili di PN Medan

Korupsi Alih Fungsi Hutan, Pemilik Lahan dan Mantan Kades Tapakkuda Diadili

Korupsi Alih Fungsi Hutan, Pemilik Lahan dan Mantan Kades Tapakkuda Diadili

Dua Terdakwa Kurir 10 Kg Sabu dan 18.000 Butir Ekstasi Dihukum Mati

Dua Terdakwa Kurir 10 Kg Sabu dan 18.000 Butir Ekstasi Dihukum Mati

Edarkan Uang Palsu di Medsos, Warga Riau Divonis 4 Tahun Penjara

Edarkan Uang Palsu di Medsos, Warga Riau Divonis 4 Tahun Penjara

Rugikan Negara Rp1,75 M, Kejari Medan Tahan Kepala dan Bendahara BLU UINSU

Rugikan Negara Rp1,75 M, Kejari Medan Tahan Kepala dan Bendahara BLU UINSU

Komentar
Berita Terbaru