Rabu, 07 Januari 2026

Polres Inhil Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

Azzaren - Sabtu, 02 November 2024 14:54 WIB
Polres Inhil Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional
(Aank)
Hasil penggeledahan di mobil pelaku petugas berhasil menemukan barang bukti Narkoba sebanyak 21 bungkus besar seberat 21,6 Kilogram Sabu.

Kitakini.news -Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau kembali menggagalkan peredaran Narkoba jaringan internasional yang diedarkan antarprovinsi di Indonesia.

Baca Juga:

Kali ini petugas dari Satnarkoba Polres Indragiri Hilir menangkap sebuah mobil yang dibawa seorang pengedar bernama M Ali di Jalan Lintas Timur di Kecamatan Kemuning.

Kapolres Indragiri Hilir, AKPB Budi Setiawan, mengatakan dari hasil penggeledahan di mobil pelaku petugas berhasil menemukan barang bukti Narkoba sebanyak 21 bungkus besar seberat 21,6 Kilogram Sabu.

"Pelaku mengakui barang haram tersebut akan diantar pada seorang bandar yang memesan yang berada di pulau Jawa berinisial, Keling," ujar AKBP Budi, Jumat (1/11/2024).

Dari pengakuan tersangka, Polisi berhasil menangkap 2 pelaku lainnya yakni inisial EK dan TR di lokasi berbeda, keduanya merupakan kurir yang akan mengantar Narkoba sampai kedua Pulau Jawa.

Dari ketiga tersangka petugas juga menyita satu unit mobil yang digunakan untuk membawa Narkoba dan tiga unit Ponsel.

Ketiga tersangka saat ini ditahan di Mapolres Inhil dan dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Empat Terdakwa Kurir dan Bandar 100 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Empat Terdakwa Kurir dan Bandar 100 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Kasus Narkoba Selebritis pada 2025, dari Fariz RM hingga Onad

Kasus Narkoba Selebritis pada 2025, dari Fariz RM hingga Onad

Dua Terdakwa Kasus 89,6 Kg Sabu Asal Aceh Divonis Seumur Hidup dan 20 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Kasus 89,6 Kg Sabu Asal Aceh Divonis Seumur Hidup dan 20 Tahun Penjara

Tim Gabungan Gerebek Narkoba di Desa Singkuang I dan II

Tim Gabungan Gerebek Narkoba di Desa Singkuang I dan II

Ihwan Ritonga Desak Kapolda Sumut Evaluasi Oknum Polisi Lalai Tangani Narkoba

Ihwan Ritonga Desak Kapolda Sumut Evaluasi Oknum Polisi Lalai Tangani Narkoba

Diduga Terduga Pengedar Dilepas, Kantor Polsek Muara Batang Gadis Tinggal Rangka Akibat Dibakar Massa

Diduga Terduga Pengedar Dilepas, Kantor Polsek Muara Batang Gadis Tinggal Rangka Akibat Dibakar Massa

Komentar
Berita Terbaru