Bunuh Teman Kencan, Warga Medan Barat Dituntut 13 Tahun Penjara

Kitakini.news -Ridwan Nasution alias Ridho (45), warga Jalan Karya Gang Sepakat No 2, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena telah nekat membunuh teman kencannya.
Baca Juga:
Terdakwa melakukan perbuatan keji itu setelah menyetubuhi korban Meirani Sitompul. JPU menilai perbuatan Ridwan telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, yaitu Pasal 338 KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ridwan Nasution alias Ridho oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun," tuntut JPU AP Frianto Naibaho di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/10/2024) sore.
Menurut jaksa, keadaan yang
memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban meninggal dunia dan
terdakwa sudah pernah dihukum. "Keadaan yang meringankan, terdakwa
menyesali perbuatannya," beber Frianto.
Usai mendengar pembacaan tuntutan,
selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha menunda persidangan
hingga Selasa (5/11/2024) dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pleidoi) dari
terdakwa.
Dalam dakwaan dijelaskan, perkara
ini bermula, Selasa (23/4/2024) sekira pukul 19.00 WIB tersebut. Saat itu,
korban datang ke rumah terdakwa yang berlokasi di Jalan Karya Gang Sepakat No.
2, Kecamatan Medan Barat.
Kehadiran korban pun disambut baik
terdakwa. Kemudian, terdakwa pergi membeli sepaket Sabu-Sabu untuk dipakainya
bersama korban. Setelah mengonsumsi Narkoba, terdakwa dan korban melakukan
hubungan intim.
Selanjutnya, Rabu (24/4/2024) sekira
00.30 WIB, terdakwa dan korban menonton video porno di rumah terdakwa hingga
akhirnya kembali melakukan persetubuhan.
Setelah melakukan perbuatan haram
itu, tiba-tiba kemaluan terdakwa merasa sakit dan mengeluh kepada korban
terkait apa yang telah dilakukan korban sehingga alat kelaminnya sakit.
Mendengar itu, korban pun mengatakan
bahwa dirinya tak sengaja sudah menggigit kemaluan terdakwa. Saat itu, terdakwa
sempat mengajak korban untuk ke rumah sakit, akan tetapi korban tak mau karena
tidak ada uang.
Sontak, terdakwa pun mengayunkan
tangan kanannya dan memukul kepala, menampar telinga kiri, memukul tangan
kanan, serta menendang kaki korban. Atas perbuatan itu, korban merasa
kesakitan.
Setelah itu, terdakwa dan korban pun
tidur bersama. Ketika bangun di pagi hari sekitar pukul 05.00 WIB, terdakwa
masih merasa kesakitan di bagian kemaluannya dan menyampaikannya kepada korban.
Namun, korban hanya diam saja dan
seketika terdakwa melakukan pukulan terhadap diri korban karena merasa emosi.
Setelah itu, mereka masih sempat kembali melanjutkan tidurnya seakan tak ada
kejadian apa-apa.
Kemudian sekitar pukul 12.00 WIB,
terdakwa terbangun dan membangunkan korban yang masih tertidur. Terdakwa pun
bertanya kepada korban mengapa tega menggigit alat kelaminnya.
Korban hanya mengatakan 'tidak ada
ku gigit (menggigit)' dan seketika terdakwa pun memukul kepala korban. Lalu
sekira pukul 15.30 WIB, terdakwa melihat korban duduk di dekat dinding dan
langsung melakukan tendangan ke arah telinga kanan korban.
Kemudian, terdakwa berpindah ke
depan dan menendang kepala bagian depan korban dengan kaki kanannya hingga
kepala korban terbentur ke dinding dan merunduk ke depan. Tak sampai situ,
terdakwa melanjutkan aksi kekerasannya dengan memijak tengkuk leher korban
hingga korban terlungkup ke lantai.
Lima menit kemudian, terdakwa
melihat mulut korban mengeluarkan buih dan korban mengorok serta denyut
jantungnya sudah berhenti hingga terdakwa mengetahui bahwa korban telah
meninggal dunia. (**)

Nginap di Hotel Bawa Sabu, Warga Besitang Ditangkap Polisi

Bawa Sabu, Warga Jalan Nagur, Siantar "Ikut" Polisi

Satres Narkoba Polres Siantar Tangkap 2 Pria Diduga Pengedar Sabu

Pengedar Sabu Sempat Melawan Saat Penangkapan oleh Petugas Polres Tapteng

JPU Sebut Direktur SPBU Vera Agustina Turut Nikmati Keuntungan dari Pengoplosan Pertalite
