Senin, 20 Januari 2025

Kejati Sumut Terima Berkas Tahap II Kasus Penipuan Seleksi Akpol

Abimanyu - Rabu, 11 September 2024 22:35 WIB
Kejati Sumut Terima Berkas Tahap II Kasus Penipuan Seleksi Akpol
Teks foto : Tersangka saat diamankan petugas beberapa waktu lalu. (Abimanyu)

Kitakini.news - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pelimpahan barang bukti serta tersangka (berkas tahap II) kasus penipuan dan penggelapan modus meloloskan seleksi taruna Akademi Kepolisian (Akpol) dari penyidik Polda Sumut, Selasa (10/9/2024).

Baca Juga:

Tersangka dalam kasus tersebut yakni, Nina Wati alias NW yang saat ini ditahan oleh JPU di Lapas Wanita Kelas IIA Medan. "Benar, JPU sudah terima pelimpahan tahap II atas nama tersangka Nina Wati dari penyidik Polda Sumut," ujar Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).

Usai menerima pelimpahan, JPU segera menyusun dakwaan terhadap Nina Wati agar berkas secepatnya dikirim ke pengadilan. Kejati Sumut juga telah menunjuk JPU Randi Tambunan yang akan menyidangkan Nina Wati.

Sebelumnya, Kejati Sumut menyatakan berkas perkara dugaan penggelapan dan penipuan dengan modus meloloskan menjadi taruna Akpol dengan kerugian Rp1,3 Miliar atas nama tersangka Nina Wati alias NW dinyatakan lengkap atau P21.

Diketahui, Nina Wati alias NW ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut. Nina Wati sebelumnya ditangkap di kawasan Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumut pada Kamis (21/3/2024).

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan tersangka Nina Wati diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus meloloskan anak korbannya menjadi taruna Akpol.

"Dimana dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan penipuan terhadap korban atas nama Afnir pada 25 Agustus 2023 lalu, dengan korban diiming-iming anaknya bisa dimasukkan Akpol dengan membayar sejumlah uang," ujar Hadi.

Beberapa waktu kemudian, lanjut dia, tersangka NW kembali menjanjikan kepada korban karena adanya sisa kuota bisa memasukkan anak korban sebagai taruna Akpol. "Namun, setelah beberapa bulan, anak korban tak kunjung masuk polisi, hingga akhirnya melapor ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024, dengan total kerugian yang dialami korban sebesar Rp1,3 Miliar," kata Kombes Hadi Wahyudi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Peringatan Hakordia, Kejati Sumut Ajak Pegawai BUMN Perkuat Budaya Anti Korupsi

Peringatan Hakordia, Kejati Sumut Ajak Pegawai BUMN Perkuat Budaya Anti Korupsi

Kejati Sumut Amankan Jaksa Gadungan dan Rekannya Pelaku Pemerasan Pengusaha

Kejati Sumut Amankan Jaksa Gadungan dan Rekannya Pelaku Pemerasan Pengusaha

Kejati Sumut Diapresiasi Tim Verifikasi atas Peningkatan Pelayanan Publik Menuju WBK

Kejati Sumut Diapresiasi Tim Verifikasi atas Peningkatan Pelayanan Publik Menuju WBK

Rugikan Negara 5,7 M, Kejati Tahan 4 Pejabat "Kakap" di Lingkaran PT AP II Cabang Kualanamu

Rugikan Negara 5,7 M, Kejati Tahan 4 Pejabat "Kakap" di Lingkaran PT AP II Cabang Kualanamu

Kejati Sumut Didesak Bongkar Kasus Korupsi Fasilitas Kredit Bank BNI Medan Rp36,9 M

Kejati Sumut Didesak Bongkar Kasus Korupsi Fasilitas Kredit Bank BNI Medan Rp36,9 M

Kejati Sumut Tahan Tersangka Baru Korupsi Peningkatan Kapasitas Jalan di Toba

Kejati Sumut Tahan Tersangka Baru Korupsi Peningkatan Kapasitas Jalan di Toba

Komentar
Berita Terbaru