Ungkap Peran Kadis PUPR Sumut di Perkara Korupsi Bambang Pardede, PH Sebut Mulyono Harus Jadi Tersangka
Kitakini.news -Penasihat hukum (PH) mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara, Bambang Pardede, Raden Nuh meminta penegak hukum menetapkan Mulyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jalan Provinsi Parsoburan–Batas Labuhan Batu Utara di Kabupaten Toba.
Baca Juga:
Dari hasil analisis dakwaan yang
diterimanya, Penasihat hukum Bambang Pardede, Raden Nuh SH MH didampingi Dian
Amalia SH mengatakan, Mulyono adalah Kabiro PBJ Provsu saat proyek berjalan.
Dalam dakwan perkara itu, keterangan Mulyono yang saat ini menjabat Kadis PUPR
Sumut itu cukup menonjol.
"Setelah dipelajari bersama, kami
penasihat hukum Bambang Pardede menemukan fakta keterangan-keterangan palsu
atau tidak benar dalam Berita Acara Saksi. Yang menonjol adalah keterangan
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sumut, Ir Mulyono yang tidak
sesuai ketentuan undang-undang," kata Raden Nuh, kepada wartawan, Kamis
(5/9/2024).
Raden mengungkapkan,
hasil pemeriksaan berkas perkara yang baru diterima pihaknya dari Kejaksaan
Tinggi pada Rabu (4/9/2024) kemarin terungkap bahwa Bambang Pardede ditetapkan
sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 UU
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUH
Pidana oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumut dalam kegiatan Peningkatan Struktur
Kapasitas Jalan Provinsi Parasoburan Batas Labura di Kabupaten Toba Samosir
Tahun Anggaran 2021.
Menurut penyidik Kejatisu,
kliennya telah menyalahgunakan wewenang selaku Pengguna Anggaran/ Kadis BMBK
Sumut karena TIDAK menyatakan tender gagal dalam hal terdapat kesalahan dalam
proses evaluasi.
Merujuk Peraturan Presiden Nomor
12 tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang
dan Jasa Pemerintah, Raden menuturkan bahwa dari Pasal 51 Perpres 12/2021 yang
ditunjukkan tertulis, Ayat (2) huruf a menyatakan: Tender/Seleksi Gagal dalam
hal
a. Terdapat kesalahan
dalam proses evaluasi.
Ayat (4) menyatakan: Tender/Seleksi Gagal sebagaimana dimaksud Ayat (2) huruf a
sampai dengan huruf h dinyatakan oleh Pokja Pemilihan.
"Sebelumnya, sebagaimana
disimpulkan dalam Laporan Pemeriksaan Khusus Inspektorat Provinsi Sumut
tanggal 27 April 2021 terdapat dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme dalam
pemilihan penyedia jasa Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Provinsi Parsoburan
Labuhan Batu Utara si Kabupaten Toba, Tahun Anggaran 2021 yang dilakukan oleh
Pokja 001-PK berupa kesalahan dalam proses evaluasi," tutur Raden Nuh.
Lebih jauh disampaikannya, atas laporan Inspektur Provinsi Sumut Gubernur Edy Rahmayadi pada 17 Mei 2021 menerbitkan Instruksi Gubernur kepada Bambang Pardede, Kadis BMBK Provinsi Sumut selaku Pengguna Anggaran dan kepada Rico M Sianipar Kepala UPT Jalan Jembatan Tarutung selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk menyatakan tender gagal.
"Setelah mempelajari Instruksi Gubernur untuk menyatakan tender gagal,
ternyata instruksi tersebut kurang tepat ditujukan kepada Pengguna Anggaran
karena dalam hal terdapat kesalahan dalam proses evaluasi maka sesuai ketentuan
Pasal 51 Ayat (4) Perpres No. 12/2021 Tender Gagal dinyatakan oleh Pokja
Pemilihan bukan oleh Pengguna Anggaran," ujar Raden.
Koreksi atas kesalahan tersebut
dilakukan oleh Inspektur Provsu Larso Marbun dengan mengirim surat kepada
Kepala LKPP Cq. Direktur Penanganan Masalah Hukum perihal permintaan agar LKPP
menegur Pokja 001-PK dan Kepala Biro Pengadaan Barang Jasa Provinsi Sumut
Mulyono yang tidak menyatakan tender gagal.
"Mulyono harus jadi
tersangka bukan BP. Pak Bambang Pardede sangat kooperatif selama penyidikan
perkara berlangsung, apalagi selaku Pengguna Anggaran (PA) seluruh tanggung
jawab terkait pelaksanaan proyek merupakan tanggung jawab Kuasa Pengguna
Anggaran. Sesuai ketentuan undang-undang PA sama sekali tidak terlibat,"
tegasnya.
Namun, pada Senin, 22 Juli 2024
Kejati Sumut mendadak menetapkan kliennya sebagai tersangka korupsi Peningkatan
Struktur Kapasitas Jalan Provinsi Parsoburan Batas Labura di Kabupaten Toba
Tahun Anggaran 2021 dalam pemeriksaan sebagai saksi, tentu saja keputusan
penyidik Kejati Sumut mendapat pertanyaan besar dari Penasihat Hukumnya.
"Kami tanyakan apa dasar klien
kami dijadikan tersangka? Tidak bisa dijawab. Padahal kalau ada kerugian
negara dalam proyek ini kan seharusnya 5 orang yang ditunjuk sebagai Pokja 001
lah yang seharusnya dijadikan tersangka serta Kabiro PBJ Provsu Mulyono yang
seharusnya jadi tersangka dan terdakwa pada saat ini, bukan BP.
Ini namanya salah orang/menahan
pejabat yang tidak berwenang menyatakan tender gagal dalam hal terdapat
kesalahan proses evaluasi. Dan sebagaimana disebut berulang-ulang oleh JPU
dalam dakwaan bahwa yang melakukan perbuatan melawan hukum adalah Pokja
Pemilihan yang sangat jelas ada SK-nya yang menyebut wewenang dan tanggung
jawab Kabiro PBJ Provsu Mulyono, yang sekarang menjabat Kadis PUPR Sumut,"
sebutnya kembali.
"Dalam Berita Acara
Pemeriksaan setelah kami pelajari, kami menemukan keterangan Mulyono yang patut
diduga keterangannya membohongi penyidik Kejatisu," bilang Raden, jawaban
BAP Mulyono menerangkan bahwa yang berwenang menyatakan tender gagal adalah
Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas PUPR.
"Padahal telah nyata berdasarkan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Prov Sumut, tanggal 27 April 2021 disebutkan berulang kali oleh inspektorat bahwa terdapat banyak kesalahan dalam proses evaluasi yang dilakukan oleh Pokja pemilihan 001 PK yang merupakan tanggung jawab Mulyono selaku Kabiro PBJ Provsu kala itu sekarang Kadis PUPR Prov Sumut. Dalam berkas perkara memang banyak keterangan Mulyono yang terindikasi melemparkan kesalahannya kepada Bambang Pardede," pungkasnya. (**)