Senin, 01 September 2025

TPL Hargai Putusan Hakim, Langkah Persuasif Terhadap Sorbatua Siallagan Sudah Dilakukan

M Harizal - Jumat, 30 Agustus 2024 14:49 WIB
TPL Hargai Putusan Hakim, Langkah Persuasif Terhadap Sorbatua Siallagan Sudah Dilakukan
Hari
Pimpinan TPL saat memberikan keterangan pers terkait vonis PN Simalungun, Kamis, 29 Agustus 2024.
Kitakini.news - Pihak PT Toba Pulp Lestari (TPL) menyebutkan harus menghargai vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun sebagai bentuk ketaatan perusahaan pada hukum. Proses hukum terhadap terdakwa Sorbatua Siallagan, merupakan langkah akhir karena upaya persuasif menurut pihak PT TPL, sudah mereka lakukan.

"Kami sangat menyesalkan situasi ini, namun ini merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh perushaan untuk menjaga dan melindungi konsesi yang telah diberikan pemerintah. Jika langkah hukum tidak diambil, perusahaan akan dituduh melakukan pembiaran dan perusahaan dapat disanksi pencabutan izin," ujar komisaris PT TPL, Thomson Siagian pada wartawan dalam konorensi pers yang dilakukan di gedung Uniplaza Medan, Kamis 29 Agustus 2024.

Baca Juga:

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim.PN Simalungun disebut Thomson, sama sekali bukan tindak kriminalisasi hukum dan tidak ada hubungannya dengan persiapan masyarakat adat.

"TPL sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan senantiasa menghormati masyarakat adat," sambung Thomson.

Pada kesempatan yang sama, Direktur TPL, Anwar Lawden menambahkan bahwa upaya hukum selalu menjadi pilihan terkahir bagi TPL dalam menghadapi sebuah persoalan dengan masyarakat.

"Untuk kasus Sorbatuan Siallagan, TPL sudah melakukan langkah-langkah persuasif, mengedepankan jalan kekeluargaan, namun upaya tersebut menemui jalan buntu," kata Anwar.

Pernyataan ini disampaikan oleh pihak TPL karena menghadapi tudingan kriminalisasi dalam perkara hukum yang dihadapi oleh Sorbatua Siallagan, yang merupakan Ketua Adat Dolok Parmonangan Ompu Umbak Siallagan.

didakwa atas tuduhan pengerusakan dan penguasaan lahan di Huta Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Kabupaten Simalungun yang izin konsesinya dikuasai PT Toba Pulp Lestari [TPL].

Sorbatua mengelola lahan yang menurutnya merupakan wilayah adat Ompu Umbak Siallagan yang sudah 11 generasi mengelola lahan adat warisan leluhur mereka dilokasi tersebut.

Persiapan tersebut kemudian berujung pada penyelesaian di peradilan. Sorbatua Siallagan divonis dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatera Utara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Korupsi Situs Benteng Putri Hijau, Mantan Kadis Budparekraf Sumut Dihukum 20 Bulan Penjara

Korupsi Situs Benteng Putri Hijau, Mantan Kadis Budparekraf Sumut Dihukum 20 Bulan Penjara

Korban Dugaan Kriminalisasi, Kacak Jalan Kaki Menuju Istana Menuntut Keadilan

Korban Dugaan Kriminalisasi, Kacak Jalan Kaki Menuju Istana Menuntut Keadilan

Korban Kriminalisasi, Kacak Alonso Aksi Jalan Kaki ke Mabes Polri

Korban Kriminalisasi, Kacak Alonso Aksi Jalan Kaki ke Mabes Polri

Polda Sumut Didatangi Warga Terkait Kasus Rahmadi

Polda Sumut Didatangi Warga Terkait Kasus Rahmadi

Dua Koruptor Pengadaan Website se-Kabupaten Padanglawas Divonis Berbeda

Dua Koruptor Pengadaan Website se-Kabupaten Padanglawas Divonis Berbeda

Diduga Jadi Korban Kriminalisasi, Rahmadi Minta Keadilan di Pengadilan Tanjungbalai

Diduga Jadi Korban Kriminalisasi, Rahmadi Minta Keadilan di Pengadilan Tanjungbalai

Komentar
Berita Terbaru