Senin, 09 September 2024

Dua Terdakwa Pengedar 7,48 Gram Sabu Dituntut 15 tahun penjara

Abimanyu - Kamis, 08 Agustus 2024 19:01 WIB
Dua Terdakwa Pengedar 7,48 Gram Sabu Dituntut 15 tahun penjara
Teks foto : Suasana sidang perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut menuntut dua terdakwa pengedar 7,48 gram narkoba jenis sabu dengan pidana penjara selama 15 tahun dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Kamis (8/8/2024).

Baca Juga:

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Asraf Ali Siahaan dan terdakwa Arifansyah dengan pidana penjara selama 15 tahun," tuntut JPU Indra Zamachsyari.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut kedua terdakwa yang merupakan warga Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan membayar denda Rp1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

JPU menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

"Kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melawan hukum dengan menawarkan untuk dijual, menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi dari lima gram," ujarnya.

Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Khamozaro Waruwu menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa. "Sidang kita ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (14/8/2024) mendatang dengan agenda pledoi dari kedua terdakwa," kata Khamozaro.

JPU Indra dalam surat dakwaan mengatakan kedua terdakwa ditangkap pihak kepolisian Polda Sumut di Jalan PWS, Kelurahan Sei Putih Timur II, Medan Petisah, Kota Medan pada Senin (26/2/2024) pada pukul 12.00 WIB.

"Keduanya ditangkap ketika sedang menunggu pembeli narkotika jenis sabu dan mengamankan barang bukti berupa 66 bungkus plastik klip tembus pandang berisikan sabu-sabu seberat 7,48 gram," ujar Indra Zamachsyari.

Ketika diinterogasi, lanjut JPU, kedua terdakwa mengaku sabu-sabu itu diperoleh dari Asien (DPO) yang dibeli pada Minggu (25/2/2024), di Jalan Titi Papan Kota Medan seharga Rp3,6 juta.

"Setelah sabu-sabu dibeli, kedua terdakwa menjual kembali sabu-sabu tersebut untuk dijual kembali dalam bentuk paketan dengan harga yang beragama mulai dari Rp40 Ribu sampai dengan Rp150 ribu," kata Indra Zamachsyari.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Satnarkoba Polres Tapteng Amankan Pengedar Sabu dari Aekhabil Sibolga

Satnarkoba Polres Tapteng Amankan Pengedar Sabu dari Aekhabil Sibolga

Nyanyian Jukir Seret Rekan Wanitanya Ikut Masuk Bui Gegara Sabu

Nyanyian Jukir Seret Rekan Wanitanya Ikut Masuk Bui Gegara Sabu

Tak Hadiri Sidang Prapid, Penasehat Hukum Mantan Kadis BMBK Sumut: Kejatisu Tak Taat Hukum

Tak Hadiri Sidang Prapid, Penasehat Hukum Mantan Kadis BMBK Sumut: Kejatisu Tak Taat Hukum

Penasihat Hukum Yansen dan Meliana Tepis Tuduhan Soal Pemalsuan Surat Kuasa

Penasihat Hukum Yansen dan Meliana Tepis Tuduhan Soal Pemalsuan Surat Kuasa

Gasak Uang CV Pelita Indah Rp583 Miliar, Pasutri Didakwa Palsukan Tanda Tangan

Gasak Uang CV Pelita Indah Rp583 Miliar, Pasutri Didakwa Palsukan Tanda Tangan

Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu di Sibolga

Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu di Sibolga

Komentar
Berita Terbaru