Selasa, 22 April 2025

Polres Tapsel Tangkap Pengedar Sabu di Paluta

Efendi Jambak - Rabu, 07 Agustus 2024 02:03 WIB
Polres Tapsel Tangkap Pengedar Sabu di Paluta
(Kitakini.news/Effendi Jambak)
Tersangka dan barang bukti diamankan.

Kitakini.news -Dengan terus menggalakkan perang melawan Narkoba, 'sepak terjang' terduga pengedar Sabu di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), RMH (24) akhirnya kandas di tangan Tim Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).

Baca Juga:

'Licinnya pengedar Sabu warga Desa Sigagan, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta, yang sehari-hari bekerja sebagai pekebun ini, kandas usai Tim Sat Resnarkoba Polres Tapsel menangkapnya, pada Minggu (4/8/2024) malam.

"Awalnya, kami mengintai di salah satu Kebun masyarakat di Desa Sigagan," ungkap Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Salomo Sagala, Senin (5/8/2024) malam.

Tak lama mengintai, lanjut Kasat, petugas melihat dua orang pria melintas di sekitar kebun tersebut menggunakan sepeda motor. Setelah memastikan jika yang menaiki sepeda motor itu adalah, RMH bersama temannya, petugas langsung lakukan penyetopan.

"Saat kami berhentikan, dua orang pria yang salah satu di antaranya tersangka (RMH-red) itu, turun dari sepeda motor. Tapi, keduanya malah melarikan diri," imbuh Kasat.

Kasat mengaku, bahwa sempat terjadi kejar-kejaran antara pihaknya dengan RMH dan rekannya. Beruntung, petugas berhasil mengamankan RMH. Namun nahas, dalam kejar-kejaran ini, rekan RMH berhasil kabur meloloskan diri dari kejaran petugas.

"Saat ini, kami masih terus melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka tersebut," ucap Kasat.

Lebih lanjut, petugas menanyakan ke RMH di mana ia menyimpan Narkoba miliknya. Kemudian, RMH mengaku jika ia menyimpan Sabu di dalam tas miliknya. Di dalam tas warna hijau itu, petugas menemukan sebuah dompet berisi dua paket sabu-sabu.

"Masing-masing Sabu beratnya 0,61 Gram dan 0,49 Gram," beber Kasat.

Selain itu, pihaknya juga menyita satu bungkus plastik klip kosong, sebuah sendok kecil terbuat dari sedotan, kaca pireks, alat hisap sabu, satu unit Handphone warna biru, sepeda motor tanpa TNKB, dan uang tunai Rp420 ribu.

Kasat menerangkan, berdasarkan keterangan RMH, ia memperoleh barang haram itu dengan cara menjemputnya dari seseorang berinisial, EH, Minggu (04/08/2024) sore. RMH menjemput sabu seberat 5 Gram dan baru membayar Rp3 juta.

"Tersangka berjanji setelah sabu itu terjual, ia akan membayar sisanya. Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti sudah kami tahan di Mako Polres Tapsel guna pemeriksaan lebih lanjut," tutup Kasat. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Sabu 1,02 Gram di Medan Tembung, Satu Tersangka Ditangkap

Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Sabu 1,02 Gram di Medan Tembung, Satu Tersangka Ditangkap

Modus Sering Beri Jajan, Pria 57 Tahun di Angkola Muaratais Cabuli Anak

Modus Sering Beri Jajan, Pria 57 Tahun di Angkola Muaratais Cabuli Anak

Kericuhan Akibat Senjata Mainan di Paluta, Polres Tapsel Angkat Bicara

Kericuhan Akibat Senjata Mainan di Paluta, Polres Tapsel Angkat Bicara

Berakhir Haru, Polsek Padangbolak Damaikan Warga Yang Berkonflik

Berakhir Haru, Polsek Padangbolak Damaikan Warga Yang Berkonflik

Respon Aduan Warga, Polres Tapteng Tangkap Residivis Narkotika di Hutabalang

Respon Aduan Warga, Polres Tapteng Tangkap Residivis Narkotika di Hutabalang

Dua Pria Penjual Sabu di Siantar Martoba Diringkus, Bandarnya Melarikan Diri

Dua Pria Penjual Sabu di Siantar Martoba Diringkus, Bandarnya Melarikan Diri

Komentar
Berita Terbaru