Jumat, 16 Januari 2026

Miliki 40 Bungkus Sabu, Pria Gondrong Diringkus Polres Binjai

Junaidi - Kamis, 25 Juli 2024 15:30 WIB
Miliki 40 Bungkus Sabu, Pria Gondrong Diringkus Polres Binjai
(Istimewa)
Pelaku pengedar Sabu dan barang bukti

Kitakini.news -Satres Narkoba Polres Binjai meringkus seorang pengedar Narkoba jenis Sabu berinisial RA (25) di Jalan Pacul, Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Selasa (23/7/2024).

Baca Juga:

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 40 bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis Sabu yang disimpan dalam amplop warna putih.

Dari hasil pemeriksaan di Tempat kejadian Perkara (TKP), RA mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial MS warga Desa Sendang Rejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.

Dari keterangan RA, Unit II Satres Narkoba Polres Biniai dibawah kendali Kanit 2 Ipda Eddy Supratman, langsung menuju ke lokasi yang dimaksud dan melakukan pencarian ke lokasi, namun kedatangan petugas diketahui dan MS berhasil melarikan diri.

Kasat Narkoba Polres Binjai, Syamsul Bahri mengatakan penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran Narkotika jenis Sabu di lokasi.

"Atas informasi tersebut, Bapak Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo kemudian memerintahkan personel untuk turun dan melakukan penyelidikan kelokasi yang dimaksud," ucap Kasat Narkoba Polres Binjai.

Syamsul Bahri juga menyatakan tersangka RA beserta barang bukti sudah diamankan Mapolres Binjai guna penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku akan persangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jembatan Sei Litur Langkat Rampung Dibangun, 4 Ribu Warga Tak Lagi Terisolir

Jembatan Sei Litur Langkat Rampung Dibangun, 4 Ribu Warga Tak Lagi Terisolir

Empat Terdakwa Kurir dan Bandar 100 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Empat Terdakwa Kurir dan Bandar 100 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Kasus Narkoba Selebritis pada 2025, dari Fariz RM hingga Onad

Kasus Narkoba Selebritis pada 2025, dari Fariz RM hingga Onad

Dua Terdakwa Kasus 89,6 Kg Sabu Asal Aceh Divonis Seumur Hidup dan 20 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Kasus 89,6 Kg Sabu Asal Aceh Divonis Seumur Hidup dan 20 Tahun Penjara

Tim Gabungan Gerebek Narkoba di Desa Singkuang I dan II

Tim Gabungan Gerebek Narkoba di Desa Singkuang I dan II

Ihwan Ritonga Desak Kapolda Sumut Evaluasi Oknum Polisi Lalai Tangani Narkoba

Ihwan Ritonga Desak Kapolda Sumut Evaluasi Oknum Polisi Lalai Tangani Narkoba

Komentar
Berita Terbaru