JPU Tuntut Ferdy Sambo Dihukum Penjara Seumur Hidup

Kitakini.news
– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) diminta menghukum
terdakwa Perdy Sambo dengan penjara selama seumur hidup. Hukuman tersebut
dikatakan JPU, karena Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana
terhadap ajudannya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).
Baca Juga:
Tak
hanya itu, JPU juga meminta hakim pengadilan, menyatakan pecatan Inspektur Jenderal
itu terbukti bersalah melakukan Obstruction of Justice, berupa perintangan penyidikan
terkait sabotase alat bukti kasus pembunuhan di Duren Tiga 46 Jakarta Selatan
(Jaksel) itu
“Mohon agar majelis hakim
memutuskan, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama
seperti dalam dakwaan Pasal 340 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
“ ujar Jaksa Rudi Irmawan saat membacakan tuntutan di PN Jaksel melansir dari
Republika.co.id, Selasa (17/1/2023).
Rudi dalam tuntutannya juga meminta majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo bersalah melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan kedua primer Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE, dan Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukum pidana penjara seumur hidup,”
begitu kata Rudi melanjutkan.
Tuntutan berat terhadap Ferdy Sambo itu, kata JPU menerangkan dalam tuntutan melihat pertimbangan pemberatan yang dilakukan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu.
Beberapa pertimbangan yang
memberatkan, kata JPU, melihat kedudukan Ferdy Sambo sebagai aparat penegak
hukum, dan juga sebagai petinggi Polri.
Sehingga menurut JPU, Ferdy Sambo pantas untuk dihukum pidana berat. “Bahwa hal-hal yang memberatkan terdakwa Ferdy Sambo, mengingat terdakwa tidak sepantasnya melakukan perbuatan seperti yang didakwakan mengingat kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri.
Bahwa perbuatan terdakwa melakukan
pembunuhan berencana tersebut telah mencoreng institusi Polri di mata dunia,
maupun masyarakat internasional,” terang Jaksa Rudi.
Dalam pertimbangan pemberatan lainnya, kata JPU dalam tuntutannya, perbuatan Ferdy Sambo membawa banyak anggota Polri lainnya yang terlibat, dan disanksi hukum.
Adapun dalam hal yang meringankan,
JPU dalam tuntutannya tak menemukan alasan yang dapat memberikan toleransi atas
perbuatan Ferdy Sambo.
Justru sebaliknya, kata JPU, Ferdy Sambo selama di
persidangan, menolak mengakui perbuatannya. Pun juga berbelit-belit dalam
memberikan keterangan terkait kasus yang menjeratnya. “Hal-hal yang meringankan
tidak ada,” begitu kata Jaksa Rudi.
Sebelumnya Senin (16/1/2023), JPU sudah membacakan dua tuntutan terhadap dua terdakwa lain dalam kasus ini. JPU menuntut terdakwa Kuat Maruf (KM) dan Bripka Ricky Rizal (RR) masing-masing delapan tahun penjara.
Adapun terhadap terdakwa Putri
Candrawathi, dan Bharada Richard Eliezer (RE), majelis hakim memerintahkan JPU
untuk membacakan rekusitor pada Rabu (18/1/2023).
Majelis hakim juga meminta para terdakwa yang sudah dituntut oleh JPU menyampaikan pembelaan atau pledoi, pada sidang berikutnya, Selasa (24/1/2023) pekan mendatang.
Redaksi

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir
