Mantan Kadispora Karo Dituntut 5 Tahun Penjara Denda Rp200 Juta

Kitakini.news - Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora), Robert Perangin-angin dituntut 5,6 tahun penjara, denda Rp 200 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Senin (16/1/2023).
Baca Juga:
Amar tuntutan itu dibacakan langsung oleh jaksa pengganti Reza Surya Mardhika di hadapan Ketua Majelis Hakim Ahmad Sumardi. Reza menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primer yaitu melanggar pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU RI Tahub 2001 tentang perubahan UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUP Junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Meminta majelis hakim menghukum terdakwa Robert Perangin-angin dengan hukuman pidana 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 6 bulan kurungan," tuntut JPU.
Selain itu, JPU menjatuhkan pidana tambahan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 313.684.385.52. Apabila jangka waktu satu bulan setelah putusan terhadap perkara ini mempunyai hukum tetap tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang.
"Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana selama 2 tahun 8 bulan," ucap JPU.
Kontributor: Abimanyu

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir
