Kejati Sumut dan Kejari Medan Tangkap DPO Terpidana Kasus Penggelapan Rp5,73 Miliar

Kitakini.news -Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan menangkap DPO terpidana kasus penggelapan Rp5,73 miliar.
Baca Juga:
Terpidana yang diamankan yakni Sri Falmen Siregar, 38 tahun, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena mengabaikan panggilan dari
Kejari Medan untuk dieksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 1016
K/PID/2023, tanggal 28 Agustus 2023.
"Tim Tabur dari Kejati Sumut bersama Kejari Medan
menangkap terpidana Sri Falmen Siregar pada Selasa (9/7/2024) malam di parkiran
Basement Capital Building Jalan Putri Hijau, Kota Medan," kata Koordinator
Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos Tarigan, Rabu (10/7/2024).
Penangkapan tersebut dilakukan menindaklanjuti putusan MA
yang menyatakan terpidana terbukti melakukan penipuan terhadap korban Alex
Purwanto selaku Direktur PT Cinta Raja Alex Purwanto sebesar Rp5,73 miliar.
"MA mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Kejari Medan dan menjatuhkan hukuman kepada Sri Falmen Siregar dengan
pidana penjara selama 3 tahun," ujar Yos Tarigan.
Sebelumnya, kata Yos, JPU Kejari Medan menuntut Sri
Falmen Siregar dengan pidana penjara selama 4 tahun, karena dinilai terbukti
bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.
Namun, majelis hakim PN Medan menjatuhkan hukuman 3 tahun
penjara kepada Sri Falmen Siregar. Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa
terbukti bersalah melakukan penipuan Rp5,73 miliar terhadap korban Alex
Purwanto.
Terpidana kemudian menyatakan banding. Di tingkat
Pengadilan Tinggi (PT) Medan, terpidana dinilai terbukti melakukan perbuatan
tersebut, namun bukan pidana melainkan perbuatan perdata dan dijatuhi vonis
lepas.
"Menanggapi vonis lepas itu, JPU Kejari Medan menempuh
upaya hukum kasasi dan MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut," kata dia.
Dalam putusan itu, lanjut Yos, MA menganulir vonis lepas
Sri Falmen Siregar yang diberikan PT Medan dan memperkuat putusan 3 tahun yang
sebelumnya dijatuhi pengadilan tingkat pertama.
"Saat ini, terpidana telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta
Medan untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan MA," pungkas Yos Tarigan.
Diketahui, kasus ini bermula pada 2022, korban Alex
Purwanto selaku Direktur PT Cinta Raja berkenalan dengan terdakwa Sri Falmen.
Terdakwa Sri Falmen mengaku dapat mengerjakan Legal Audit
dan mengaudit karyawan (audit ketenagakerjaan) dalam rangka menunjang kinerja
dan efektivitas usaha.
Kemudian korban dan terdakwa sepakat membuat perjanjian
kerjasama. Namun, beberapa bulan berjalan semua perkataan terdakwa tidak
sesuai dengan kenyataannya.
Sehingga korban merasa keberatan dan mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp5,73 miliar, dan membuat laporan ke Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut.

Pidsus Kejari Medan Amankan Tersangka Korupsi Penguasaan Aset PT KAI Senilai Rp21,91 M

Kejari Medan Terima Berkas Tahap II Kasus Judi di Heaven Seven

Perkara Lingkungan Hidup, Kejati Sumut Tangkap DPO Terpidana Erick Kurniawan

Warga Deliserdang Dihukum 20 Bulan Penjara Karena Tabrak Anggota TNI

Korupsi Fasilitas Kredit di BNI Medan, Direktur PT PJLU Dituntut 7,5 Tahun Penjara
