Terdakwa Dituntut Ringan, Ibu Korban Penganiayaan Asal Medan Histeris di PN Jakut

Kitakini.news -Suyati ibu kandung dari Susanti Artha Gilbert korban penganiayaan berat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) histeris di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Selasa (9/7/2024).
Baca Juga:
Wanita asal Kota Medan, Sumatera Utara itu tidak terima
terdakwa Edrick Tanaka Tan (35) yang merupakan mantan suami anaknya dituntut
ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Utara Dawin Sofian Gaja.
Ia menilai tuntutan dua tahun penjara terhadap terdakwa
Edrick Tanaka yang sempat menjadi DPO dan ditangkap di China oleh pihak
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou itu, tidak memberikan
rasa keadilan bagi anaknya.
"Jaksa itu sepengetahuan saya pengacaranya negara yang
dapat memberikan perlindungan hukum kepada korban dan memberikan keadilan bagi
anak saya selaku korban KDRT. Namun, tuntutan dua tahun yang diberikan jaksa
tidak sebanding dengan apa yang telah dialami anak saya," ujar Suyanti kepada
wartawan di Medan, Rabu (10/7/2024).
Akibat penganiayaan berat yang dilakukan terdakwa Edrick
Tanaka, lanjut Suyanti, anak saya menderita luka memar cukup parah dan harus
mendapat perawatan serius beberapa hari di rumah sakit.
"Hingga sekarang kondisi mata sebelah kiri korban
penglihatannya sudah tidak normal. Selain ditonjok di bagian mata kiri, anak
saya juga ditendang berkali-kali dan kepalanya dijitak terdakwa," sebutnya.
Bahkan kata Suyanti, anaknya sempat diseret sembari
berkali-kaki dipukul hingga korban trauma jika berhadapan dengan seorang pria.
Dijelaskannya, peristiwa itu berawal anaknya baru pulang
ke rumah langsung disambut terdakwa dengan penuh amarah dan menjambak rambutnya
hingga anaknya terjatuh.
"Tidak ada rasa kasihan meski istrinya sudah terkulai
tidak berdaya. Kepala dan dada anak saya ditendang berulang kali oleh terdakwa.
Sedangkan anak saya hanya bisa melindungi wajah dan leher dengan kedua
tangannya," ujar Suyanti.
Atas perilaku mantan menantunya itu, Suyati mengaku
sangat geram dan marah, karena terdakwa tega membuat anaknya menjadi babak
belur dan luka yang mengerikan di mata sebelah kirinya.
Ia pun berharap, majelis hakim yang diketuai I Wayan Gede
Rumega nantinya menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya, agar ada efek jerah
bagi pelaku KDRT yang melakukan penganiayan berat.
"Saya berharap majelis hakim dapat memberikan
keadilan bagi anak saya yang merupakan korban KDRT dan penganiayaan berat dan
menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa yang telah menganiaya anak
saya," harapnya.
Dirinya juga akan melaporkan JPU dari Kejari Jakarta
Utara Dawin Sofian Gaja ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung
(Kejagung) RI atas tuntutan yang dinilai tidak memberikan rasa keadilan bagi
korban.
"Saya juga akan melaporkan Jaksa yang telah memberikan
tuntutan ringan dan tidak memberikan keadilan bagi korban dan saya selaku ibu
kandung korban," akunya.
Diketahui sebelumnya, terdakwa merupakan buronan dalam
kasus dugaan KDRT terhadap istrinya Susanti Artha Gilbert. Terdakwa Edrick
Tanaka Tan ditetapkan sebagai DPO oleh pihak kepolisian Polres Jakarta Utara
dan Ditjen Imigrasi sejak Selasa (19/12/2023) sampai Minggu (7/1/2024).
Terdakwa Edrick kemudian berhasil diringkus pada Selasa
(16/1/2024), oleh petugas Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou
bersama petugas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi di KJRI Guangzhou, China.
Bahkan, saat kepulangan ke tanah air, terdakwa Edrick Tanaka Tan mendapat pengawalan cukup ketat dari petugas imigrasi dan pihak kepolisian Polres Jakarta Utara di Bandara Soekarno Hatta.

Polres Madina Tetapkan Tiga Tersangka Penganiayaan, Ada Oknum Polsek

Istri Almarhum Budianto Sitepu, Korban Penganiayaan Ipda ID Minta Keadilan

Aktor Jefri Nichol Diperiksa Terkait Dugaan Penganiayaan di Polres Metro Jakarta Selatan
