Minggu, 16 Februari 2025

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BLU RSUP H. Adam Malik Segera Diadili

Abimanyu - Rabu, 19 Juni 2024 20:48 WIB
Tiga Tersangka Kasus Korupsi BLU RSUP H. Adam Malik Segera Diadili
(Dok. Kejari Medan)
Mantan Direktur Utama RSUP H. Adam Malik Medan, Bambang Prabowo saat diamankan Kejari Medan.

Kitakini.news - Tiga tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum (BLU) di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H. Adam Malik dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga:

Ketiga tersangka yang segera akan diadili tersebut yakni, Bambang Prabowo selaku mantan Direktur Utama RSUP H. Adam Malik Medan, Andriansyah Daulay selaku mantan Bendahara Pengeluaran BLU RSUP H. Adam Malik Medan dan Mangapul Bakara selaku mantan Direktur Keuangan RSUP H. Adam Malik Medan.

Berkaitan hal tersebut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Medan, Mochamad Ali Rizza mengatakan, ketiga tersangka telah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangkan pada Jumat (14/6/2024) lalu.

"Ya, ketiga-tiganya sudah dilimpahkan (ke Pengadilan Tipikor Medan) hari Jumat," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/6/2024).

Sebagaimana diketahui, dalam kasus tersebut ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun modus perbuatan yang dilakukan para tersangka, yaitu melakukan pemungutan pajak, akan tetapi pajak yang dipungut tersebut tidak disetorkan ke kas negara.

Selain itu, para tersangka juga tidak membayarkan 12 transaksi yang telah dicatat dan telah dibayar pada Buku Kas Umum (BKU) tahun 2018 kepada pihak ketiga. Seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh para tersangka untuk kebutuhan pribadi.

Akibatnya, keuangan negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp8 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Buron 19 Tahun, Kejati Riau Tangkap Buronan Korupsi Kredit Macet Rp 35,9 M

Buron 19 Tahun, Kejati Riau Tangkap Buronan Korupsi Kredit Macet Rp 35,9 M

Korupsi APD Covid-19, Mantan Sekdis Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara

Korupsi APD Covid-19, Mantan Sekdis Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara

Korupsi Proyek Jalan, Jubel Tambunan Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Korupsi Proyek Jalan, Jubel Tambunan Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Kejati Sumbar Tangkap Buronan Korupsi di Batam

Kejati Sumbar Tangkap Buronan Korupsi di Batam

Mantan Rektor UINSU Beserta Dua Kolega Didakwa Korupsi Rp1,7 M

Mantan Rektor UINSU Beserta Dua Kolega Didakwa Korupsi Rp1,7 M

Kejati Sumut Raih Penghargaan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Kejati Sumut Raih Penghargaan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Komentar
Berita Terbaru