Satgas Pemberantasan Judi Online Sasar Minimarket

Hal ini diungkapkan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dalam konfrensi pers di Jakarta, Rabu (19/6/2024), bahkan, dia mengatakan akan menutup top up yang terafiliasi judi online melalui minimarket.
Baca Juga:
"Modusnya adalah membeli pulsa atau top up di mana di minimarket," sebut Hadi.
"Sasarannya adalah yang akan kita lakukan satgas adalah menutup pelayanan top up online yang terafiliasi karena pengisian pulsa di minimarket kan bisa juga pulsa bukan untuk permainan judi online," tambahnya.
Hadi juga meminta kepada TNI dan Polri melalui Babinsa dan Babinkamtibmas untuk melakukan pengecekan dan penutupan akun top up tersebut.
"Dalam pelaksanaannya nanti secara demografi di mana saja yang paling banyak nanti dari kepala PPATK akan memberikan data tersebut. Sasarannya tepat langsung kepada minimarket-minimarket yang jual top up," ungkapnya.
Sebelumnya, selain menyasar minimarket, Hadi juga mengungkapkan bahwa Satgas Pemberantasan Judi Online yang dipimpinnya akan melakukan dua operasi penegakan hukum lainya dalam waktu dekat.
"Yang pertama adalah sesuai dengan laporan PPATK bahwa ada 4 ribu sampai dengan 5 ribu rekening yang mencurigakan dan sudah diblok. Tindak lanjutnya adalah PPATK segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri walaupun PPATK juga memiliki wewenang untuk membekukan selama 20 hari," katanya.
Setelah dilaporkan kepada penyidik Bareskrim, kata Hadi, maka penyidik Bareskrim juga akan membekukan rekening tersebut dan memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan terkait pembekuan rekening tersebut.
"Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan bahwa pembekuan rekening tersebut berdasarkan putusan pengadilan negeri, aset uang yang ada di rekening itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara," jelasnya.
Setelah 30 hari pengumuman itu maka pihak kepolisian juga akan bisa memanggil pemilik rekening dan melakukan pendalaman dan memproses secara hukum.
Operasi yang kedua, kata Hadi, satgas akan melakukan penindakan jual beli rekening. Jual beli rekening memiliki modus para pelaku datang ke desa-desa atau kampung-kampung dengan membuka rekening secara online.
"Setelah rekening jadi, rekening tersebut diserahkan oleh pelaku tadi kepada pengepul bisa juga ratusan rekening. Oleh pengepul dijual ke bandar-bandar tadi rekeningnya dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online," pungkas Hadi.*

Kejari Medan Terima Berkas Tahap II Kasus Judi di Heaven Seven

Wali Kota Medan Ajak Polrestabes Kolaborasi Berantas Kejahatan

Promosikan Judi Online, Mahasiswi Asal Tanjung Pura Disidang

Ungkap Kasus Judi Online di 2 TKP, Polrestabes Medan Tangkap 4 Pelaku, Seorang Diantaranya Wanita

Wakil Ketua Komisi III DPR Sebut Sumut Tertinggi Kasus Judi Online
