Ketua DPRD Madina dari Gerindra Tersangka Dugaan Suap PPPK

Kitakini.news -Polda Sumut periksa Ketua DPRD Kabupaten Mandailingnatal (Madina) Erwin Efendi Lubis sebagai tersangka dugaan suap seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Madina.
Baca Juga:
Dalam pemeriksaannya,
Politisi Partai Gerindra ini diperiksa oleh penyidik subdit Tindak Pidana
Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumut. Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda
Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Hadi mengatakan, Jumat
(14/6/2024), tersangka sudah memenuhi panggilannya untuk diperiksa. Namun,
pihaknya tidak menahan karena ada hal yang harus dilakukan oleh penyidik.
Politisi dari Partai Gerindra inijadi tersangka kasus
dugaan pemerasan atau suap Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Kabupaten Madina
tahun 2023 dan sudah ditetapkan sebagai tersangka tanggal 26 Maret 2024.
Sementara
itu, terkait kasus ini Polda Sumut juga telah memeriksa sejumlah saksi-saksi
lainnya. Diantaranya, Bupati dan Wakil Bupati Mandailingnatal serta beberapa
dinas terkait.
Hadi mengatakan pihaknya
sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan dari tingkat penyelidikan dan
penyidik masih terus mendalami kasus dugaan pemerasan atau suap PPPK guru di
Kabupaten Madina tahun 2023.
Berdasarkan informasi, Erwin
Efendi Lubis ini diketahui kader Partai Gerindra yang sudah dua periode jadi
anggota DPRD Mandailing Natal dan kini jadi ketua DPC Partai Gerindra Madina.
Dan diketahui juga tersangka dugaan suap itu Yakni Erwin Efendi Lubis sebagai ketua tim Pemenang capres Prabowo Gibran di Kabupaten Mandailingnatal.

Polda Sumut Tak Mampu Hadirkan Saksi dan Ahli, Sidang Prappid Rahmadi Masuk Tahap Pembuktian

Penghinaan Marga Sinaga, Dwi Ngai Laporkan Akun TikTok ke Poldasu

Kisah Siaran Langsung Aksi Pornografi dari Kost VIP di Tembung Digagalkan DitSiber Polda

Ahli Hukum: Penangkapan dan Penahanan Rahmadi oleh Poldasu Tidak Sah

Polisi Bongkar Live Konten Pornografi Via Aplikasi, Tiga Pelaku Diamankan
