Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Ekstasi di Medan
Kitakini.news -Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap laboratorium yang dijadikan tempat memproduksi Narkotika jenis Ekstasi di Jalan Jumhana No 136-C Sukaramai II Medan Area, Kota Medan.
Baca Juga:
Dari hasil penggerebekan polisi berhasil mengamankan 6 orang pelaku yang mempunyai peran masing-masing sebagai kurir, pencari pembeli dan orang yang bertugas sebagai pembuat.
Direktur Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar, Kamis (13/6/2024), mengatakan para pelaku membuat Narkotika jenis Ekstasi ini sesuai dengan pesanan. Dan didistribusikan ke beberapa tempat hiburan yang ada di Sumatera Utara.
Dikatakannya, pelaku juga diketahui dapat memproduksi pil ektasi dengan belajar secara Autodidak melalui internet. Sementara barang-barang yang dibutuhkan untuk membuat pil Ekstasi didapat melalui Marketplace (Pasar Online) dan dipesan dari China.
Para pelaku terancam dihukum dengan pidana mati. Polisi masih mencari 2 orang pelaku inisial R dan B yang saat ini dalam status DPO.
Para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 113 ayat (2) sub psal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (1) pasal 132 ayat 2 Undang Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati. (**)
Kurir 200 Butir Ekstasi Dihukum Sembilan Tahun Penjara
Empat Terdakwa Kurir dan Bandar 100 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati
Kasus Narkoba Selebritis pada 2025, dari Fariz RM hingga Onad
SMI Bacakan 11 Catatan Kritis untuk Indonesia, Menuju 2026 dengan Harapan Baru
Said Aldi Al Idrus: Bantuan Pemerintah Sudah Sangat Maksimal ke Daerah Terdampak Bencana