Jumat, 09 Mei 2025

Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Ekstasi di Medan

Azzaren - Jumat, 14 Juni 2024 09:03 WIB
Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Ekstasi di Medan
(Kitakini.news/Azzareen)
Direktur Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar

Kitakini.news -Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap laboratorium yang dijadikan tempat memproduksi Narkotika jenis Ekstasi di Jalan Jumhana No 136-C Sukaramai II Medan Area, Kota Medan.

Baca Juga:

Dari hasil penggerebekan polisi berhasil mengamankan 6 orang pelaku yang mempunyai peran masing-masing sebagai kurir, pencari pembeli dan orang yang bertugas sebagai pembuat.

Direktur Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar, Kamis (13/6/2024), mengatakan para pelaku membuat Narkotika jenis Ekstasi ini sesuai dengan pesanan. Dan didistribusikan ke beberapa tempat hiburan yang ada di Sumatera Utara.

Dikatakannya, pelaku juga diketahui dapat memproduksi pil ektasi dengan belajar secara Autodidak melalui internet. Sementara barang-barang yang dibutuhkan untuk membuat pil Ekstasi didapat melalui Marketplace (Pasar Online) dan dipesan dari China.

Para pelaku terancam dihukum dengan pidana mati. Polisi masih mencari 2 orang pelaku inisial R dan B yang saat ini dalam status DPO.

Para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 113 ayat (2) sub psal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (1) pasal 132 ayat 2 Undang Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terlilit Hutang Dengan Bandar, Nelayan di Asahan Rela Jadi Kurir Narkoba

Terlilit Hutang Dengan Bandar, Nelayan di Asahan Rela Jadi Kurir Narkoba

Baru 5 Bulan, Peredaran Sabu di Sumut Capai 160 Kg

Baru 5 Bulan, Peredaran Sabu di Sumut Capai 160 Kg

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 2 Ribu Pod Vaping Liquid dari Malaysia

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 2 Ribu Pod Vaping Liquid dari Malaysia

Lansia Bunuh Pemilik Kos Karena Tak Dipinjamkan Uang Dihukum 11 Tahun Penjara

Lansia Bunuh Pemilik Kos Karena Tak Dipinjamkan Uang Dihukum 11 Tahun Penjara

Polsek Salapian Amankan Oknum Guru Honor Pakai Narkoba

Polsek Salapian Amankan Oknum Guru Honor Pakai Narkoba

Dua Kurir 29 Kg Sabu dan 39.000 Butir Ekstasi Dituntut Mati

Dua Kurir 29 Kg Sabu dan 39.000 Butir Ekstasi Dituntut Mati

Komentar
Berita Terbaru