Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka Pelaku Pencurian Sembako di Rumah Dinas Walikota Medan

Kitakini.news -Polrestabes Medan menetapkan 3 orang tersangka berinisial ES, ADS dan AS atas kasus hilangnya Sembako di Rumah Dinas Walikota Medan, Bobby Nasution.
Baca Juga:
"Untuk pelaku ada 3 orang, yang satu perempuan dan 2 laki-laki," Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba di Medan, Minggu (26/5/2024).
Ketiganya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku merupakan para pekerja honorer yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Rumah Dinas Walikota Medan.
Kerugian akibat hilangnya Sembako tersebut diperkirakan mencapai Rp3 juta. "Kerugian dari pelapor menerangkan disitu ada beberapa item Sembako sehingga kalau kerugian dari pelapor lebih kurang Rp3 jutaan," sambung Jama.
Sebelumnya ramai diberitakan bahwa Rumah Dinas Walikota kemalingan uang yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah, tapi dalam keterangannya Kompol Jama mengatakan kalau laporan kehilangan di Rumah Dinas Walikota hanya Sembako dan beberapa perabot.
"Yang kita tangani sesuai dengan LP saja, apa yang dilaporkan oleh pelapor sama sekali tidak ada disinggung adanya pencurian uang Rp1 Miliar," papar Jama.
Saat ini para tersangka mendapat penangguhan penahanan karena pihak keluarga tersangka mengajukan permohanan dan pihak kepolisian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan para tersangka. (**)

Polrestabes Medan Musnahkan 12 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Hasil Dua Kasus Besar

Tiga Wanita dan Juru Parkir Terlibat Sindikat Curanmor di Pekanbaru

Komitmen Berantas Narkoba, Rico Waas Beserta Camat dan Lurah Test Urin

Komitmen Berantas Narkoba, Rico Waas Beserta Camat dan Lurah Test Urin

Wali Kota Siantar Apresiasi 48 Atlet Berprestasi: Salut, Dulu Gulat, Sekarang Juara Nasional Biliar
