Minggu, 06 Oktober 2024

Sidang Kasus TPPO Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana, 4 Kali Tunda

Junaidi - Selasa, 21 Mei 2024 18:03 WIB
Sidang Kasus TPPO Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana, 4 Kali Tunda
Teks foto : Terdakwa mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin usai persidangan di PN Stabat. (Junaidi)

Kitakini.news -Untuk keempat kalinya sidang pembacaan tuntutan eks Bupati Langkat periode 2019-2024, sekaligus terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Terbit Rencana Peranginangin ditunda oleh majelis hakim.

Baca Juga:

Sidang yang dimulai pada, Selasa (21/5/2024) sekitar pukul 14.30 WIB, ditunda Ketua Majelis Hakim, Andriansyah karena tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat, Yogi Fransis Taufik beralasan jika tuntutan belum turun dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI).

"Kami masih membutuhkan waktu untuk berdiskusi dengan pimpinan tertinggi Kejagung yang mulia," ujar Yogi.

Lanjut Yogi, ia pun kembali meminta waktu yaitu pekan depan, Rabu (29/5/2024), agar tuntutan kasus TPPO dengan terdakwa Terbit Rencana Peranginangin ini dapat dibacakan.

Majelis hakim pada sidang sebelumnya, meminta jaksa untuk menyiapkan tuntutan pada sidang yang digelar hari ini. Jika tak siap juga, majelis hakim mengancam jaksa akan menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung).

Juru Bicara PN Stabat, Cakra Tona Parhusip memberikan komentarnya. "Terkait hal tersebut (menyurati Kejagung) sudah kita ingatkan dan sudah pula termuat dalam berita acara persidangan," ujar Cakra.

"Kita tetap berpedoman pada profesionalitas instansi kejaksaan. Sebagaimana disampaikan oleh penuntut umum, memang tuntutan belum turun dari Kejaksaan Agung RI. mengenai alasan internal pihak kejaksaan silahkan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Langkat," sambungnya.

Penasihat hukum terdakwa Terbit Rencana Peranginangin, Harlianda Sahputra menyatakan pada prinsipnya, pihaknya tetap menghormati kewenangan JPU, karena tuntutan ini adalah hak JPU untuk menentukan sikapnya terhadap proses persidangan selama ini.

"Ini bagian yang tidak boleh kita intervensi sama sekali. Namun kami tetap menyerahkan kepada majelis hakim, dan majelis hakim telah menentukan sikapnya. Serta telah memberikan waktu untuk yang terakhir kalinya pada Rabu pekan depan. Dan kami rasa sudah cukup waktunya," ujar Harlianda.

Perbuatan terdakwa Terbit Rencana Peranginangin diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Adapun barang bukti dalam perkara ini yaitu, tanah dan bangunan sel/kereng/kerangkeng yang dipergunakan untuk mengurung/menampung para korban/anak kerangkeng berikut dokumen kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.

Perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit milik PT. Dewa Rencana Peranginangin. berikut dokumen kepemilikan yang diduga sebagai tempat para koban (anak kereng) dipaksa bekerja tanpa gaji/upah.

Pembukuan, dokumen laporan keuangan PT. Dewa Rencana Peranginangin sejak tahun 2010 s/d 2022.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pj Bupati Langkat Lantik Bunda Literasi: Gerakan Menumbuhkan Minat Baca Anak

Pj Bupati Langkat Lantik Bunda Literasi: Gerakan Menumbuhkan Minat Baca Anak

Pj Bupati Langkat Lantik Forum TJSP : Dorong Kolaborasi CSR untuk Pembangunan

Pj Bupati Langkat Lantik Forum TJSP : Dorong Kolaborasi CSR untuk Pembangunan

LBH Medan Sebut Kasus PPPK Langkat Sarat Kriminalisasi

LBH Medan Sebut Kasus PPPK Langkat Sarat Kriminalisasi

Pj Bupati Langkat Lepas 78 Atlet Asal Langkat di PON XXI 2024 Aceh-Sumut

Pj Bupati Langkat Lepas 78 Atlet Asal Langkat di PON XXI 2024 Aceh-Sumut

Pj Bupati Langkat Tegaskan Kesiapan Maksimal Hadapi PON XXI Aceh-Sumut

Pj Bupati Langkat Tegaskan Kesiapan Maksimal Hadapi PON XXI Aceh-Sumut

Pj. Bupati Langkat Resmikan CFD: Membangkitkan Olahraga, Ekonomi, dan Semangat PON XXI 2024

Pj. Bupati Langkat Resmikan CFD: Membangkitkan Olahraga, Ekonomi, dan Semangat PON XXI 2024

Komentar
Berita Terbaru