Tiga Terdakwa Korupsi Koneksitas Eradikasi Rp52 M di PT PSU Dituntut 18,5 Tahun Penjara

Kitakini.news - Tiga terdakwa perkara Korupsi Koneksitas Eradikasi rugikan negara Rp52 Miliar di PT PSU dituntut 18 tahun dan 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/5/2024).
Baca Juga:
Ketiga terdakwa dalam perkara korupsi tersebut diantaranya
dua warga sipil, Ir Gazali Arief MBA selaku mantan Direktur Utama PT Perkebunan
Sumatera Utara (PSU), rekanan swasta, Febrian Morisdiak Bate'e dan Letkol Inf
(Purn) Sahat Tua Bate'e, selaku Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan
Veteran Babinminvetcad Kodam I / Bukit Barisan (masing-masing berkas terpisah).
Selain pidana penjara tim jaksa koneksitas Pidana Militer
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Gaul Manurung dan Lamro Simbolon serta Oditur
Militer Tinggi (Otmilti) I Medan Kolonel Laut (H) Edi Kencana Sinulingga juga
menuntut para terdakwa denda Rp750 juta subsider selama 6 bulan.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, ketiga terdakwa
dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal
18 ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)
ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan primer.
Yakni menyuruh melakukan, turut serta secara berkelanjutan
secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau
korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara terkait eradikasi lahan kebun
PT PSU yang tanah kerukannya dijual ke pengembangan jalan tol, melalui para
vendor.
"Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung pemerintah
dalam pemberantasan korupsi, tidak mengembalikan kerugian keuangan negara dan
berbelit-belit memberikan keterangan. Hal meringankan, para terdakwa belum
pernah dihukum," urai Gaul Manurung.
Selain itu para terdakwa juga dikenakan pidana tambahan membayar
uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang nilainya berbeda, sesuai
dengan yang dinikmati masing-masing terdakwa.
Terdakwa Gazali Arief dan Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate'e
masing-masing Rp43.126.901.564. Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya
berkekuatan hukum tetap, harta benda kedua terpidana disita kemudian dilelang
JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut diganti dengan pidana 9
tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Febrian Morisdiak Batee dituntut pidana UP
sebesar Rp7.299.500.000 subsider 9 tahun penjara.
Dalam dakwaan diuraikan, peristiwa pidana dimulai pada Juli
2019 hingga Oktober 2020 bertempat di lahan Hak Guna Usaha (HGU)
Perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut.
Bermula dari perkenalan Dirut PT PSU Gazali Arief dengan
terdakwa Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate'e saat itu berada di lokasi tidak
jauh dari HGU PT PSU di Kebun Tanjung Kasau yang memiliki quarry (lahan galian
pertambangan).
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksinya diberikan
kepada Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran adalah berlokasi di Dusun
Jambu dan Dusun Mangga Pelanggiran Laut Tador, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten
Batubara, Provinsi Sumut.
Dari pertemuan tersebut, Gazali Arief kemudian membuat
kesepakatan dengan terdakwa berupa perjanjian untuk mengerjakan pembersihan
lahan bekas penumbangan tanaman karet terkena penyakit (eradikasi) di lokasi PT
PSU Unit Kebun Tanjung Kasau. Lalu pada tanggal 11 Juli 2019 keduanya
menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) No: 920 / Dir - RU / SKP / PT - PSU
/ 2019.
Dalam pengerukan tanah tersebut terdakwa Letkol Inf (Purn)
Sahat Tua Bate'e mengajak Febrian Morisdiak Bate'e selaku Direktur PT Kartika
Berkah Bersama (KBB) menyediakan peralatan alat berat yang merupakan milik
Febrian berupa excavator sebanyak dua unit dan ikut menjual tanah yang dikeruk
tersebut kepada pengembang jalan Tol Indrapura Kisaran, Tebing-Indrapura,
Indrapura-Kuala Tanjung.
Yakni kepada PT PP Presisi, PT Hutama Karya dan PT
Waskita melalui vendor-vendor. Untuk memenuhi persyaratan sebagai pemilik
quarry, terdakwa Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate'e selaku Ketua Primer
Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I / BB selanjutnya
menggunakan IUP Nomor: 540/1755/DIS PM PPTSP/5/X.1.b/XII/2018 tanggal 11
Desember 2018 yang tidak sesuai dengan lokasi yang diberikan IUP dimaksud.
Tanah yang dikeruk tahun 2019 sampai dengan 2020 jika
dikonversi ke satuan mata uang rupiah dengan menggunakan harga rata-rata tanah
senilai Rp17.500 per meter kubiknya dikali total tanah yang dikeruk 2.980.092
meter kubik, maka kerugian keuangan atau perekonomian negara dalam hal ini PT
PSU yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berdasarkan audit akuntan
publik mencapai Rp52.151.617.822. (**)

Ini Harta Kekayaan Hakim dan Panitera Pengganti Perkara Penggelapan Dana Bank Mega

Korupsi Proyek Jalan, Jubel Tambunan Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Kejati Sumbar Tangkap Buronan Korupsi di Batam

Mantan Rektor UINSU Beserta Dua Kolega Didakwa Korupsi Rp1,7 M

Tak Terbukti Curi Tiang Penyangga Kabel Optik, 5 Terdakwa Divonis Bebas
