Sabtu, 27 Juli 2024

Tiga Terdakwa Korupsi Koneksitas Eradikasi Rp52 M di PT PSU Dituntut 18,5 Tahun Penjara

Abimanyu - Senin, 20 Mei 2024 22:30 WIB
Tiga Terdakwa Korupsi Koneksitas Eradikasi Rp52 M di PT PSU Dituntut 18,5 Tahun Penjara
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara Korupsi Koneksitas Eradikasi rugikan negara Rp52 Miliar

Kitakini.news - Tiga terdakwa perkara Korupsi Koneksitas Eradikasi rugikan negara Rp52 Miliar di PT PSU dituntut 18 tahun dan 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/5/2024).

Baca Juga:

Ketiga terdakwa dalam perkara korupsi tersebut diantaranya dua warga sipil, Ir Gazali Arief MBA selaku mantan Direktur Utama PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU), rekanan swasta, Febrian Morisdiak Bate'e dan Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate'e, selaku Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I / Bukit Barisan (masing-masing berkas terpisah).

Selain pidana penjara tim jaksa koneksitas Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Gaul Manurung dan Lamro Simbolon serta Oditur Militer Tinggi (Otmilti) I Medan Kolonel Laut (H) Edi Kencana Sinulingga juga menuntut para terdakwa denda Rp750 juta subsider selama 6 bulan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, ketiga terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan primer.

Yakni menyuruh melakukan, turut serta secara berkelanjutan secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara terkait eradikasi lahan kebun PT PSU yang tanah kerukannya dijual ke pengembangan jalan tol, melalui para vendor.

"Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengembalikan kerugian keuangan negara dan berbelit-belit memberikan keterangan. Hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum," urai Gaul Manurung.

Selain itu para terdakwa juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang nilainya berbeda, sesuai dengan yang dinikmati masing-masing terdakwa.

Terdakwa Gazali Arief dan Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate'e masing-masing Rp43.126.901.564. Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda kedua terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut diganti dengan pidana 9 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Febrian Morisdiak Batee dituntut pidana UP sebesar Rp7.299.500.000 subsider 9 tahun penjara.

Dalam dakwaan diuraikan, peristiwa pidana dimulai pada Juli 2019 hingga Oktober 2020 bertempat di lahan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut.

Bermula dari perkenalan Dirut PT PSU Gazali Arief dengan terdakwa Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate'e saat itu berada di lokasi tidak jauh dari HGU PT PSU di Kebun Tanjung Kasau yang memiliki quarry (lahan galian pertambangan).

Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksinya diberikan kepada Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran adalah berlokasi di Dusun Jambu dan Dusun Mangga Pelanggiran Laut Tador, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut.

Dari pertemuan tersebut, Gazali Arief kemudian membuat kesepakatan dengan terdakwa berupa perjanjian untuk mengerjakan pembersihan lahan bekas penumbangan tanaman karet terkena penyakit (eradikasi) di lokasi PT PSU Unit Kebun Tanjung Kasau. Lalu pada tanggal 11 Juli 2019 keduanya menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) No: 920 / Dir - RU / SKP / PT - PSU / 2019.

Dalam pengerukan tanah tersebut terdakwa Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate'e mengajak Febrian Morisdiak Bate'e selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama (KBB) menyediakan peralatan alat berat yang merupakan milik Febrian berupa excavator sebanyak dua unit dan ikut menjual tanah yang dikeruk tersebut kepada pengembang jalan Tol Indrapura Kisaran, Tebing-Indrapura, Indrapura-Kuala Tanjung.

Yakni kepada PT PP Presisi, PT Hutama Karya dan PT Waskita melalui vendor-vendor. Untuk memenuhi persyaratan sebagai pemilik quarry, terdakwa Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate'e selaku Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I / BB selanjutnya menggunakan IUP Nomor: 540/1755/DIS PM PPTSP/5/X.1.b/XII/2018 tanggal 11 Desember 2018 yang tidak sesuai dengan lokasi yang diberikan IUP dimaksud.

Tanah yang dikeruk tahun 2019 sampai dengan 2020 jika dikonversi ke satuan mata uang rupiah dengan menggunakan harga rata-rata tanah senilai Rp17.500 per meter kubiknya dikali total tanah yang dikeruk 2.980.092 meter kubik, maka kerugian keuangan atau perekonomian negara dalam hal ini PT PSU yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berdasarkan audit akuntan publik mencapai Rp52.151.617.822. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ini Nama 236 Capim KPK Lulus Seleksi Administrasi

Ini Nama 236 Capim KPK Lulus Seleksi Administrasi

Cabjari Pancurbatu Kembali Tetapkan Tersangka Korupsi di Kampus UINSU

Cabjari Pancurbatu Kembali Tetapkan Tersangka Korupsi di Kampus UINSU

Cabjari Pancur Batu Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi di UINSU

Cabjari Pancur Batu Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi di UINSU

Penganiaya Wanita di Parkiran Mall Centre Point Medan Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Penganiaya Wanita di Parkiran Mall Centre Point Medan Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Medan Anulir Vonis Mati Suami 'Ratu Narkoba' Asal Aceh

Pengadilan Tinggi Medan Anulir Vonis Mati Suami 'Ratu Narkoba' Asal Aceh

Eksepsi Ditolak, Hakim Perintahkan JPU Lanjutkan Sidang Dugaan Kasus Korupsi BLU RS Adam Malik

Eksepsi Ditolak, Hakim Perintahkan JPU Lanjutkan Sidang Dugaan Kasus Korupsi BLU RS Adam Malik

Komentar
Berita Terbaru