Ratu Narkoba asal Aceh dan Dua Rekannya Dihukum Mati
Kitakini.news -Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Medan. Majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Hanisah alias Nisa (39) yang dijuluki sebagai Ratu Narkoba asal Aceh, dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/5/2024) sore.
Baca Juga:
Selain
terdakwa Hanisah alias Nisa, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman mati kepada
terdakwa Al Riza alias Riza Amir Aziz (29) warga Desa Blang Mee, Kecamatan
Kutablang, Kabupaten Bireuen, Aceh, dan terdakwa Maimun alias Bang Mun (54)
warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh.
"Menjatuhkan
hukuman terhadap masing-masing terdakwa Hanisah alias Nisa, Al Riza alias Riza
Amir Aziz dan Maimun alias Bang Mun dengan hukuman pidana mati," vonis Ketua
majelis hakim Abdul Hadi Nasution di ruang Cakra V, Pengadilan Negeri
Medan.
Sedangkan
tiga terdakwa lain diantaranya, Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33) warga
Dusun Bungong, Kabupaten Bireuen, Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31) warga
Desa Teupin Rusep, Kabupaten Aceh Utara dan Mustafa alias Pak Muis (55) warga
Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan (berkas terpisah) masing-masing dihukum
pidana penjara seumur hidup.
Dalam
amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa hal yang memberatkan keenam
terdakwa ialah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan
Narkotika. Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan.
Majelis
hakim menilai bahwa perbuatan keenam terdakwa terbukti bersalah melanggar
melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika. Yakni melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan
hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara
dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk
bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, dengan barang bukti seberat 52,5
kg sabu dan 323.822 butir ekstasi.
Setelah
mendengarkan putusan dari majelis hakim, JPU Rizkie Andriani Harahap maupun
para terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir apakah
mengajukan banding atau terima. Pasalnya sebelumnya JPU Kejari Medan menuntut
keenam terdakwa dengan pidana mati.
Mengutip
dakwaan JPU Rizkie Andriani Harahap mengatakan kasus bermula pada 22 Oktober
2022, terdakwa Hanisah bersama dengan Maimun alias Bang Mun, Salman (DPO) dan
Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli narkotika jenis
sabu dan ekstasi.
"Terdakwa
Hanisah alias Nisa bersama kelima terdakwa lainnya diamankan petugas Badan
Narkotika Nasional (BNN) RI pada 8 Agustus 2023 lalu, mereka ditangkap ditempat
yang berbeda," ujar JPU Rizkie Andriani Harahap.
Lebih
lanjut, kata JPU, penangkapan itu berawal dari hasil sidak yang dilakukan
terhadap sebuah ruko depan pasar Sunggal, Kota Medan."Dari
penangkapan itu, BNN berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu
seberat 52.520 gram dan 323.822 butir ekstasi," ungkap JPU saat membacakan
dakwaannya.
Selain narkotika, BNN juga mengamankan 1 unit mobil yang juga berada di dalam ruko dan rencananya akan digunakan sebagai alat atau sarana mengangkut dan membawa sabu serta pil ekstasi tersebut.