Sabtu, 27 Juli 2024

Bunuh Casis AL, Serda Pom Adan Terancam Hukuman Mati

Azzaren - Rabu, 03 April 2024 14:30 WIB
Bunuh Casis AL, Serda Pom Adan Terancam Hukuman Mati
Teks foto : Pembunuhan Iwan Sutrisman Telaumbanua diduga dilakukan anggota TNI AL Sersan Dua Pom Adan Aryan Marsal dan seorang warga sipil bernama Muhammad Alfin Andrian, pada Desember 2022 lalu. (Bonar)

Kitakini.news -Tersangka pembunuh Iwan Sutrisman Telaumbanua, 21 tahun, yang dilakukan oknum anggota TNI AL Sersan Dua Pom Adan Aryan Marsal dan Muhammad Alfin Andrian terancam hukuman mati.

Baca Juga:

Menurut Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto, sebelum tewas, korban Iwan terlebih dahulu dicekik dan langsung ditusuk dengan pisau dua kali.

Pembunuhan Iwan Sutrisman Telaumbanua diduga dilakukan anggota TNI AL Sersan Dua Pom Adan Aryan Marsal dan seorang warga sipil bernama Muhammad Alfin Andrian, pada Desember 2022 lalu.

Menurut Kapolres Sawahlunto, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Purwanto, motif pembunuhan Iwan karena motif uang. Tersangka telah menghabisi uang keluarga Iwan, ratusan juta rupiah dengan iming-iming Iwan bisa masuk Angkatan Laut.

Agar tidak tercium aksi pemerasan tersebut di kesatuan AL, tersangka membawa Iwan ke Sawahlunto, Sumatera Barat. Tersangka awalnya mencekik leher Iwan dan Alfin langsung menancapkan tusukan dua kali. Satu dibagian dada dan satu di bagian perut Iwan. Setelah tewas, baru dibuang ke jurang, sedangkan pisau yang digunakan di buang di Bandar Bekali Siteba, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.

Namun, barang bukti pisau tersebut belum ditemukan, sedangkan celana dan baju korban sudah menjadi barang bukti, termasuk pakaian satuan AL milik tersangka Sersan Dua Pom Adan Aryan Marsal.

Komandan Lantamal (Danlantamal) II Padang Laksamana Pertama TNI Syufenri, Selasa (2/4/2024), menyatakan Serda Pom Adan Aryan Marsal terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup karena telah menghilangkan nyawa seorang warga sipil di Kota Sawahlunto pada akhir, Desember 2022.

Serda Pom Adan Aryan Marsal telah melanggar Pasal 378, 338,339 dan 340 KUHP Junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
PSU Simuk, Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Terkendala Jaringan Internet

PSU Simuk, Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Terkendala Jaringan Internet

Tim Investigasi Mabes TNI Ekshumasi Makam Perwira yang Tewas Diduga Bunuh Diri

Tim Investigasi Mabes TNI Ekshumasi Makam Perwira yang Tewas Diduga Bunuh Diri

Dikawal Kapal Perang, BI dan TNI AL Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke Daerah 3 T

Dikawal Kapal Perang, BI dan TNI AL Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke Daerah 3 T

Jenazah Casis TNI AL yang Tewas Dibunuh Tiba di Kampung Halaman di Nisel

Jenazah Casis TNI AL yang Tewas Dibunuh Tiba di Kampung Halaman di Nisel

Keluarga Korban Pembunuhan Casis TNI AL Berharap Pelaku Dihukum Mati

Keluarga Korban Pembunuhan Casis TNI AL Berharap Pelaku Dihukum Mati

Oknum TNI Tipu Hingga Bunuh Casis Bintara Angkatan Laut

Oknum TNI Tipu Hingga Bunuh Casis Bintara Angkatan Laut

Komentar
Berita Terbaru