Sabtu, 27 Juli 2024

Kurir 6 Kg Sabu Asal Aceh Timur Dihukum 17 Tahun Penjara

Abimanyu - Rabu, 03 April 2024 14:03 WIB
Kurir 6 Kg Sabu Asal Aceh Timur Dihukum 17 Tahun Penjara
Teks foto : Suasana sidang perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -Terdakwa Luthfi, kurir enam kilogram narkoba jenis sabu- asal Kabupaten Aceh Timur dijatuhi hukuman 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa (2/4/2024).

Baca Juga:

Pria berusia 24 tahun itu dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dalam dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Pinta Uli Br. Tarigan, juga menghukum terdakwa Luthfi untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Luthfi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara," tegasnya seperti dilansir dalam laman SIPP PN Medan.

Kemudian, Hakim pun menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa Luthfi dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Menetapkan terdakwa Luthfi untuk tetap berada dalam tahanan," tambah Hakim Pinta Uli.

Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. "Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar Hakim Pinta Uli.

Usai putusan tersebut dibacakan, Hakim memberikan waktu berpikir-pikir selama 7 hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyatakan banding atau tidak.

Diketahui, vonis yang dibacakan Hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa Luthfi dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara.

Dalam dakwaan disebutkan, kasus ini bermula pada Selasa (19/9/2023) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, terdakwa sedang berada di rumahnya yang berada di Dusun Bengkel Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Kemudian, terdakwa dihubungi oleh Aris (DPO) dan Dion (DPO) menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan sabu-sabu ke Jakarta. Ketika itu, terdakwa tidak langsung menyetujuinya.

Selanjutnya, pada Rabu (20/9/2023) sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa kembali dihubungi Aris dan menanyakan terkait tawaran pekerjaan untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut ke Jakarta dan terdakwa pun menyetujuinya.

Kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa berangkat menuju Medan dengan menggunakan mobil travel Hiace. Lalu, pada Kamis (21/9/2023) sekira pukul 04.00 WIB terdakwa tiba di Loket Hiace yang terletak di Jalan Gatot Subroto Medan.

Setibanya Loket Hiace tersebut, lalu terdakwa menghubungi Dion dan sekira pukul 04.15 WIB, Aris dan Dion datang menemui terdakwa dengan menggunakan mobil. Kemudian, terdakwa masuk ke dalam mobil yang digunakan Aris dan Dion. Selanjutnya, terdakwa, Aris, dan Dion pergi menuju Bandara Kuala Namu.

Pada pukul 05.15 WIB, terdakwa bersama Aris dan Dion pun tiba di Bandara Kuala Namu. Lalu, Aris menyerahkan koper yang berisikan sabu-sabu kepada terdakwa. Setelah itu, terdakwa bersama Aris dan Dion masuk ke dalam Bandara Kuala Namu.

Kemudian, sekira pukul 05.30 WIB, terdakwa masuk ke pemeriksaan X-Ray. Lalu, petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) yang bertugas di Bandara Kuala Namu melakukan penangkapan terhadap terdakwa setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat.

Namun, pada saat terdakwa ditangkap, Aris sudah tidak terlihat lagi di sekitar Bandara Kuala Namu. Kemudian, saat dilakukan penggeladahan terhadap terdakwa, petugas kepolisian berhasil mengamankan 12 bungkus plastik bening tembus pandang yang berisikan sabu-sabu dari dalam koper yang dibawa terdakwa dengan berat keseluruhan seberat 6 ribu gram netto (2 kg).

Kemudian, saat dilakukan interogasi, terdakwamengaku bahwa sabu-sabu yang diperoleh tersebut dari Aris atas suruhan Dion. Terdakwa pun mengaku akan mendapatkan upah sebesar Rp20 juta apabila terdakwa berhasil mengantarkan sabu-sabu tersebut ke Jakarta.

Selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti tersebut pun dibawa ke Ditresnarkoba Narkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Simpan Happy Five dan Ekstasi, Warga Kampung Lalang Dituntut Enam Tahun Penjara

Simpan Happy Five dan Ekstasi, Warga Kampung Lalang Dituntut Enam Tahun Penjara

Terbukti Lakukan Penipuan Rp3,8 M, Kevin Tanujaya Dihukum Dua Tahun Delapan Bulan Penjara

Terbukti Lakukan Penipuan Rp3,8 M, Kevin Tanujaya Dihukum Dua Tahun Delapan Bulan Penjara

Penganiaya Wanita di Parkiran Mall Centre Point Medan Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Penganiaya Wanita di Parkiran Mall Centre Point Medan Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Medan Anulir Vonis Mati Suami 'Ratu Narkoba' Asal Aceh

Pengadilan Tinggi Medan Anulir Vonis Mati Suami 'Ratu Narkoba' Asal Aceh

Eksepsi Ditolak, Hakim Perintahkan JPU Lanjutkan Sidang Dugaan Kasus Korupsi BLU RS Adam Malik

Eksepsi Ditolak, Hakim Perintahkan JPU Lanjutkan Sidang Dugaan Kasus Korupsi BLU RS Adam Malik

Pakai Mobil, Dua Kurir Ini Antar Sabu dari Sumbar ke Padangsidimpuan

Pakai Mobil, Dua Kurir Ini Antar Sabu dari Sumbar ke Padangsidimpuan

Komentar
Berita Terbaru