Sabtu, 27 Juli 2024

Berkas Dugaan Korupsi Kadis Kesehatan Sumut Alwi Hasibuan Dilimpahkan ke PN Medan

Abimanyu - Kamis, 28 Maret 2024 21:30 WIB
Berkas Dugaan Korupsi Kadis Kesehatan Sumut Alwi Hasibuan Dilimpahkan ke PN Medan
(Kitakini.news/Abimanyu)
Kasi Penkum Kejatisu Yos A Tarigan.

Kitakini.news - Tim Jaksa Penuntu Umum (JPU) bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melimpahkan berkas perkara korupsi yang menjerat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan M.Kes dan rekanan, Robby Messa Nura dengan kerugian negara Rp24 miliar ke Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga:

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Yos A Tarigan menyampaikan, perkara kedua terdakwa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Selanjutnya tim JPU menunggu penetapan persidangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan. "Apabila nantinya sudah ditetapkan, agenda yang akan dilakukan yakni pembacaan surat dakwaan," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut, Rabu (13/3/2024) telah menetapkan dr Alwi Mujahit Hasibuan MKes dan Robby Messa Nura sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana Covid-19 kemudian dilakukan penahanan.

"Terkait dugaan penyelewengan dana dan Mark-up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Perlindungan Diri (APD) Tahun Anggaran (TA) 2020," tegas Kajati Sumut Idianto saat didampingi Aspidsus Iwan Gunting fan Yos A Tarigan beberapa waktu lalu.

Adapun kronologi perkaranya adalah pada tahun 2020, telah diadakan pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) dengan nilai kontrak sebesar Rp39.978.000.000, salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mana dalam penyusunan RAB yang ditandatangani dr Alwi Mujahit Hasibuan diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga/Mark-up yang cukup signifikan.

Kemudian, dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada Robby Messa Nura (selaku pihak swasta/rekanan), sehingga penawaran harga yang disampaikan, tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.

"Disamping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi Mark-up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5," bebernya.

Adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, Hand Screen dan Masker N95.

Lebih lanjut mantan Kajati Bali ini menyampaikan, akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp24.007.295.676,80.

"Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana," jelasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ini Nama 236 Capim KPK Lulus Seleksi Administrasi

Ini Nama 236 Capim KPK Lulus Seleksi Administrasi

Cabjari Pancurbatu Kembali Tetapkan Tersangka Korupsi di Kampus UINSU

Cabjari Pancurbatu Kembali Tetapkan Tersangka Korupsi di Kampus UINSU

Simpan Happy Five dan Ekstasi, Warga Kampung Lalang Dituntut Enam Tahun Penjara

Simpan Happy Five dan Ekstasi, Warga Kampung Lalang Dituntut Enam Tahun Penjara

Terbukti Lakukan Penipuan Rp3,8 M, Kevin Tanujaya Dihukum Dua Tahun Delapan Bulan Penjara

Terbukti Lakukan Penipuan Rp3,8 M, Kevin Tanujaya Dihukum Dua Tahun Delapan Bulan Penjara

Geruduk Kejatisu, Massa Pertanyakan Surat Laporan Pengaduan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kadishub Sumut

Geruduk Kejatisu, Massa Pertanyakan Surat Laporan Pengaduan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kadishub Sumut

Cabjari Pancur Batu Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi di UINSU

Cabjari Pancur Batu Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi di UINSU

Komentar
Berita Terbaru