Gerebek Lokasi Transaksi Narkoba, Polres Padangsidimpuan Tangkap 2 Pria Bawa Sabu

Kitakini.news -Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan menggerebek lokasi yang diduga dijadikan tempat transaksi Narkoba, Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II Silayang-Layang, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Minggu (24/3/2024) malam.
Baca Juga:
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar mengatakan, penggerebekan dilakukan usai pihaknya mendapat laporan dari warga, yang kemudian Tim Satres Narkoba melakukan berbagai penyelidikan yang dipimpin Kanit 1 Aiptu A Taufik Simbolon.
"Saat dilakukan penyelidikan melihat
gerak gerik dua orang pria dewasa mencurigakan di Gang Lestari, Lingkungan
Silayang Layang sedang mengendarai sepeda motor Merk Mio warna biru yang hendak
keluar menuju Jalan Sudirman saat bersamaan dilakukan penangkapan dan
penggeledahan terhadap tersangka DIS (27) warga Jalan Pembangunan Panyanggar
baru Kelurahan Sadabuan Kecamatan Padangsidimpuan Utara," beber AKP Jasama
kepada wartawan di Padangsidimpuan, Senin (25/3/2024).
AKP Jasama juga mengungkapkan, bahwa
saat hendak ditangkap, pelaku berusaha membuang 1 bungkus plastik transfaran
berisi Sabu dibawah sepeda motor milik rekannya berinisial NOS (27) warga Jalan
Sudirman, Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
"Saat di interogasi, pelaku
menjelaskan mendapatkan Narkotika tersebut dari seorang pria yang tidak dikenalnya
di daerah Silayang-layang kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara
dengan cara membeli seharga Rp100.000," tuturnya.
Dengan memboyong pelaku kemudian tim
melakukan pengembangan ke Kelurahan Wek II Silayang-layang dengan membawa pelaku,
namun alhasil orangnya keburu melarikan.
"Adapun barang bukti yang berhasil
diamankan personel antara lain 1 bungkus Plastik klip transparan berisi
Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat 0,20 Gram, berikut 1 unit Hanphone
Samsung warna Hitam dan 1 Hanphone merek Vivo warna Gold, berikut 1 Dompet
warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna biru," bebernya.
Saat ini, kedua pelaku telah
diamankan di Mapolres Padangsidimpuan bersama barang bukti untuk proses
penyelidikan dan penyidikan selanjutnya. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku
mengakui barang Haram tersebut milik mereka.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku
kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun
2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.
(**)

Sumut Juara Narkoba 4 Tahun Berturut, Irham Buana: Kita Diam Saja, Generasi Hancur!

Simpan Narkoba di Kamar Mandi, Warga Binjai Utara Ditangkap Polisi

Kuasa Hukum Rahmadi Sampaikan Eksepsi di PN Tanjung Balai

Belasan Personel Polres Padangsidimpuan Naik Pangkat, Ini Pesan AKBP Wira Prayatna

Operasi Antik Toba 2025, Polres Labusel Tangkap 40 Tersangka Narkoba dan Sita Senjata Api Rakitan
