Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kotabangun, Medan Deli

Kitakini.news -Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawanmenangkap dua tersangka pengedar narkoba di Lingkungan 6, Kelurahan Kotabangun, Kecamatan Medan Deli, Sabtu (16/3/2024).
Baca Juga:
Keduanya
yang ditangkap adalah Indra, 34 tahun dan Robi, 33 tahun, warga Medan Deli
diduga terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres
Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap,
Senin (18/3/2024) menjelaskan bahwa penangkapan terhadap keduanya dilakukan
berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah akan adanya peredaran narkoba
di lingkungan mereka.
"Kami
selalu mengapresiasi peran serta masyarakat yang sangat aktif
memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Hal ini membantu kami
untuk lebih cepat bertindak," ujar AKP Abdi Harahap.
Dari
tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang
diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya 3 plastik klip
berisi sabu, 5 plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp90.000 diduga hasil
penjualan narkoba, 1 buah pipet runcing, 2 unit handphone, dan 1 kotak rokok.
Kedua tersangka saat ini telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkaranya.

Kompolnas : Kapolres Pelabuhan Belawan Dipatsus karena Diduga Kuat Salahi Aturan Polri

Ketua GMNI Minta Kapolres Belawan Dicopot, Singgung Kasus Narkoba dan Penembakan Anak Dibawah Umur

Saling Ejek di Medsos, Tawuran Berujung Maut

Polsek Padangtualang Amankan Dua Pengedar Narkoba

Rumah Ketua Organisasi Dilempar Bom Molotov
