Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembobol Grosir di Mabar

Kitakini.news - Polsek Medan Labuhan menangkap 2 pelaku pencurian Grosir di Lingkungan 7, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Senin (19/2/2024).
Baca Juga:
Keduanya yakni Alif (23) dan Edi (29) dan merupakan warga Kelurahan Mabar Hilir.
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol PS Simbolon menjelaskan penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan setelah mendapatkan informasi terkait Alif yang merupakan pelaku pencurian dan keberadaannya di SPBU Cemara.
"Kemudian langsung dilakukan pengejaran dan penangkapan. Dari keterangan pelaku Alif, kita mendapat informasi terkait Edi sebagai rekannya. Langsung dilakukan pengejaran dan penangkapan di Desa Sampali. Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli serdang," ujar Kapolsek.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit jam tangan Alexander Christie dan 1 kalung. Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik polisi.
Kapolsek Medan Labuhan menambahkan kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana, yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
"Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serta meningkatkan rasa aman masyarakat dari tindak kriminal," pungkasnya. (**)

Drainase Penuh Sampah, Jalan Pasar 3 Tembung, Percut Sei Tuan Banjir

Terkait Perumahan Citraland, Mantan Kakanwil BPN Sumut dan Kakan BPN Deli Serdang Ditahan Kajatisu

Polsek Sei Bingai Tangkap IRT Curi Sepeda Motor

Reses di Karang Anyar, Sutarto Serahkan Bantuan Bibit Jagung ke Petani

Warga Gedung Johor Desak Pemerintah Segera Atasi Banjir Kiriman Dari Deli Serdang
