Selasa, 13 Januari 2026

Terpidana Korupsi Syaiful Anwar Kembalikan Kerugian Negara Rp63.982.000

- Senin, 19 Februari 2024 18:03 WIB
Terpidana Korupsi Syaiful Anwar Kembalikan Kerugian Negara Rp63.982.000
(Kitakini.news/Desrin Pasaribu)
Penasehat hukum terpidana Syaiful Anwar menyerahkan denda pengganti kerugian negara kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli.

Kitakini.news - Terpidana kasus korupsi Syaiful Anwar penyalahgunaan dana restribusi sampah di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2015 berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:94/Pid.Sus-TPK/2022/PN-MDN tanggal 13 Februari 2023, eks Bendaharan di Kecamatan Percut Sei Tuan sudah membayar uang pengganti melalui penasehat hukum terpidana.

Baca Juga:

Kacabjari Hamonangan P Sidauruk melalui Kasubsi Intel/Datun Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli Marthin Pardede, Senin (19/2/2024) mengungkapkan, berdasar putusan MA RI Nomor: 94/Pid.Sus-TPK/2022/PN-MDN terpidana Syaiful Anwar tidak hanya dijatuhi hukuman pidana 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan. Namun juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp63.982.000.

Sebelumnya, Syaiful Anwar telah berstatus terpidana dan diputus 4 tahun penjara (In absentia) tahun 2023 dan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Terdakwa mengganti kerugian sebesar Rp63.982.000 dan denda tersebut telah dibayarnya.

"Terpidana mengikuti persidangan In Absentian (proses persidangan yang tidak dihadiri oleh terdakwa dalam perkara acara pidana) dan untuk melaksanakan putusan nomor: 94/Pid.Sus-TPK/2022/PN-MDN tanggal 13 Februari 2023 dan sempat jadi buronsn Cabjari Labuhan Deli kemudian ditangkap kembali, pada 18 Januari 2023.

Hamonangan Sidauruk menambahkan, hakim juga menghukum terpidana membayar uang penganti sebesar Rp63.982.000 dan apabila dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan terhadap perkara mempunyai kekuatan hukum tetap, terpidana tidak membayarkan uang pengganti, maka harta benda terpidana disita oleh Jaksa dan dilelang untuk uang pengganti. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mantan Walikota IE Jalani Pemeriksaan Kasus Korupsi Aset Dispora Padangsidimpuan

Mantan Walikota IE Jalani Pemeriksaan Kasus Korupsi Aset Dispora Padangsidimpuan

Polsek Sunggal Tangkap 3 Penganiaya Alvin V Ginting, Tiga Lagi Diburu

Polsek Sunggal Tangkap 3 Penganiaya Alvin V Ginting, Tiga Lagi Diburu

SMI Bacakan 11 Catatan Kritis untuk Indonesia, Menuju 2026 dengan Harapan Baru

SMI Bacakan 11 Catatan Kritis untuk Indonesia, Menuju 2026 dengan Harapan Baru

Bahlil Lahadalia dan Ijeck Bantu Ratusan Warga dan Umat Kristiani di Deli Serdang

Bahlil Lahadalia dan Ijeck Bantu Ratusan Warga dan Umat Kristiani di Deli Serdang

Terlibat Korupsi, Direktur Pelaksana PT Inalum Ditahan Kejatisu

Terlibat Korupsi, Direktur Pelaksana PT Inalum Ditahan Kejatisu

Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium, Dua Pejabat PT Inalum Ditahan Kejatisu

Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium, Dua Pejabat PT Inalum Ditahan Kejatisu

Komentar
Berita Terbaru