Sabtu, 27 Juli 2024

Terpidana Korupsi Syaiful Anwar Kembalikan Kerugian Negara Rp63.982.000

Desrin Pasaribu - Senin, 19 Februari 2024 18:03 WIB
Terpidana Korupsi Syaiful Anwar Kembalikan Kerugian Negara Rp63.982.000
(Kitakini.news/Desrin Pasaribu)
Penasehat hukum terpidana Syaiful Anwar menyerahkan denda pengganti kerugian negara kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli.

Kitakini.news - Terpidana kasus korupsi Syaiful Anwar penyalahgunaan dana restribusi sampah di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2015 berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:94/Pid.Sus-TPK/2022/PN-MDN tanggal 13 Februari 2023, eks Bendaharan di Kecamatan Percut Sei Tuan sudah membayar uang pengganti melalui penasehat hukum terpidana.

Baca Juga:

Kacabjari Hamonangan P Sidauruk melalui Kasubsi Intel/Datun Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli Marthin Pardede, Senin (19/2/2024) mengungkapkan, berdasar putusan MA RI Nomor: 94/Pid.Sus-TPK/2022/PN-MDN terpidana Syaiful Anwar tidak hanya dijatuhi hukuman pidana 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan. Namun juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp63.982.000.

Sebelumnya, Syaiful Anwar telah berstatus terpidana dan diputus 4 tahun penjara (In absentia) tahun 2023 dan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Terdakwa mengganti kerugian sebesar Rp63.982.000 dan denda tersebut telah dibayarnya.

"Terpidana mengikuti persidangan In Absentian (proses persidangan yang tidak dihadiri oleh terdakwa dalam perkara acara pidana) dan untuk melaksanakan putusan nomor: 94/Pid.Sus-TPK/2022/PN-MDN tanggal 13 Februari 2023 dan sempat jadi buronsn Cabjari Labuhan Deli kemudian ditangkap kembali, pada 18 Januari 2023.

Hamonangan Sidauruk menambahkan, hakim juga menghukum terpidana membayar uang penganti sebesar Rp63.982.000 dan apabila dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan terhadap perkara mempunyai kekuatan hukum tetap, terpidana tidak membayarkan uang pengganti, maka harta benda terpidana disita oleh Jaksa dan dilelang untuk uang pengganti. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ini Nama 236 Capim KPK Lulus Seleksi Administrasi

Ini Nama 236 Capim KPK Lulus Seleksi Administrasi

Polsek Medan Tembung Ungkap Tabir Kematian Abdullah, Pelaku Kena Door

Polsek Medan Tembung Ungkap Tabir Kematian Abdullah, Pelaku Kena Door

Cabjari Pancurbatu Kembali Tetapkan Tersangka Korupsi di Kampus UINSU

Cabjari Pancurbatu Kembali Tetapkan Tersangka Korupsi di Kampus UINSU

Menyisir Kontras Pembangunan Penyangga Ibukota Provinsi, Ricky Dorong Penguatan RTRW Deli Serdang

Menyisir Kontras Pembangunan Penyangga Ibukota Provinsi, Ricky Dorong Penguatan RTRW Deli Serdang

Cabjari Pancur Batu Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi di UINSU

Cabjari Pancur Batu Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi di UINSU

Fatoni Jamin Persiapan PON XXI Sesuai Jadwal

Fatoni Jamin Persiapan PON XXI Sesuai Jadwal

Komentar
Berita Terbaru