Polsek Belawan Kembali Tangkap Pelaku Pencurian di Kantor MUI

Kitakini.news - Petugas Polsek Belawan kembali meringkus pelaku pencurian di kantor MUI Belawan pada Sabtu, 13 Januari 2024.
Baca Juga:
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kapolsek Belawan, Kompol Henman Limbong mengatakan bahwa seorang lagi tersangka berhasil ditangkap dalam kasus tersebut, Jumat (9/2/ 2024).
Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Hamdan alias Aak (35) warga Belawan.
Identitasnya diketahui dari dua tersangka yang sebelumnya telah berhasil ditangkap. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah terlibat dalam dua kasus pencurian di kantor MUI tersebut bersama tersangka sebelumnya.
Menyikapi hal ini, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Polsek Belawan dalam menegakkan keadilan dan memberikan keamanan kepada masyarakat di wilayah hukumnya.
"Dengan penangkapan tersangka tambahan ini, Polsek Belawan terus berupaya secara aktif untuk mengungkap kasus-kasus kriminal dan menindak para pelaku kejahatan demi terciptanya lingkungan yang aman dan tenteram bagi seluruh warga," ucap Limbong.

Saling Serang Pemuda di Belawan Sebabkan Dua Rumah Terbakar, Polisi Kejar Pelaku

Pelaku Begal Sadis Tewaskan Pengendara Ojek Pangkalan di Belawan belum Tertangkap

Viral Brimob Bersenjata Lengkap, Tangkap Pelaku Penjarahan Besi Pabrik di Medan Deli

Dua Orang Maling Sepeda Motor Ditangkap Polsek Seibingai

Kompolnas : Kapolres Pelabuhan Belawan Dipatsus karena Diduga Kuat Salahi Aturan Polri
