PGN dan Krakatau Steel Tingkatkan Ketahanan Energi Melalui Kerja Sama LNG

Kitakini.news - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, melalui anak usahanya PT Krakatau Bandar Samudera (KBS), telah menandatangani Nota Kesepahaman untuk mengembangkan infrastruktur gas bumi di kawasan pelabuhan.
Baca Juga:
Kerja sama ini bertujuan untuk memperluas akses layanan gas bumi, terutama di Terminal Cigading 1 dan Terminal Cigading 2, Cilegon, Banten.
Dalam proyek ini, PGN dan KBS akan membangun infrastruktur landbase LNG yang mencakup fasilitas regasifikasi dan bunkering. Kawasan Cilegon dipilih karena sudah memiliki jaringan pipa gas bumi yang memadai, sehingga potensi penyerapan gas bumi di wilayah ini sangat besar.
Selain itu, kerja sama ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi lokal.
Direktur Utama PGN, Arief Setiawan Handoko, menekankan pentingnya kolaborasi ini untuk memenuhi kebutuhan gas bumi yang terus meningkat, terutama di Pulau Jawa.
"Kebutuhan gas di Indonesia cukup tinggi, dan tidak semua wilayah dapat dipenuhi melalui jaringan pipa. Oleh karena itu, penggunaan LNG menjadi alternatif yang sangat diperlukan," ungkapnya.
Kedua perusahaan memiliki sejarah sinergi yang kuat, termasuk dalam penggunaan produk baja Krakatau Steel untuk infrastruktur jaringan pipa gas. Dalam proyek ini, PGN juga berkomitmen untuk meningkatkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dengan memprioritaskan produk dalam negeri.
Direktur Utama Krakatau Steel, Muhamad Akbar Djohan, menambahkan bahwa sinergi ini merupakan langkah menuju ketahanan energi nasional yang mandiri.

PGN dan PTBA Luncurkan Proyek SNG untuk Diversifikasi Energi

PGN dan PTBA Luncurkan Proyek SNG untuk Diversifikasi Energi

Kerja Sama PGN dan PTBA untuk Kemandirian Energi Nasional

Dapat Hak Khusus WJD, PGN Siap Kembangkan Infrastruktur Gas Bumi

PGN Menang Lelang Distribusi Gas Bumi di Batam

Jamin Ketersediaan Energi dan Keamanan Selama Libur, Begini Langkah PGN

Tiga Penganiaya Jukir hingga Tewas Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Gelapkan Rp8,6 Miliar, Supervisor Bank Mega Dihukum Delapan Tahun Penjara

Preview Semifinal Liga Champions: Barcelona vs Inter Milan, Duel Dua Filosofi di Estadi Olímpic

Hakim Tunda Pembacaan Putusan Terdakwa Kurir Sabu yang Dituntut Seumur Hidup

Besok 354 Calon Jemaah Haji Asal Padangsidimpuan Menuju Asrama Haji Medan

Sibolga, Kota Terkecil di Indonesia yang Sarat Sejarah

Modus Pria Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, untuk Dijual Eceran
