KPPU dan Mendag Bahas Importasi Produk Ilegal
Kitakini.news - Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersinergi untuk capai target pertumbuhan 8 persen. Dalam pertemuan Kamis (8/8/2024) lalu di Kantor Kemendag, selain membahas langkah yang dilakukan untuk mencapai target, dibahas juga terkait importasi produk ilegal.
Baca Juga:
Terungkap, dibutuhkan koordinasi antar lembaga guna menjamin efektivitas pengawasan, maupun dalam penyusunan regulasi terkait. Atas hal ini, disebut bahwa persoalan tersebut masuk dalam ranah pencegahan oleh KPPU.
"Isu ini turut menjadi perhatian KPPU karena berdampak pada persaingan yang ada. Saat ini KPPU masih mengkaji importasi produk ilegal tersebut dari sisi persaingan usaha. Untuk itu, KPPU siap bersinergi dengan Kementerian Perdagangan dalam menyikapi temuannya nanti," jelas Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa kepada Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Selain bersinergi pelaksanaan tugas kedua lembaga, dalam pertemuan tersebut, KPPU turut menyaksikan Menteri Perdagangan RI menandatangani persetujuan bagi Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) terkait Sekretariat KPPU. Salah satunya mengatur tentang transformasi semua pegawai KPPU menjadi Aparatur Sipil Negara.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada pak Menteri atas ditandatanganinya persetujuan atas Raperpres kelembagaan KPPU, serta berharap peraturan tersebut dapat menjadi kado kemerdekaan dari Bapak Presiden RI," ungkap Ifan, sapaan akrab Ketua KPPU.
Sebagai informasi, turut hadir dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua Aru Armando dan jajaran Anggota KPPU seperti Gopprera Panggabean, Budi Joyo Santoso, M. Noor Rofieq, serta jajaran pejabat Struktural kedua Lembaga.