Kasus Dugaan Korupsi di Disdik Batubara Naik ke Penyidikan

Kitakini.news -Penyelidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Batubara terus berlanjut. Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Batubara menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dan menunggu penetapan tersangka baru.
Baca Juga:
Hal
itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Amru Siregar didampingi Kasi
Pidsus Jackson Pandiangan ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/4/2024).
Menurut
Amru, hasil gelar perkara Tim Penyidik Pidsus telah menemukan unsur perbuatan
melawan hukum dari laporan masyarakat tentang dugaan korupsi di Disdik Batubara tersebut.
Kasi
Pidsus Jackson menambahkan, gelar perkara telah dilakukan Desember 2023 lalu. Setelah
itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Saat
ini imbuhnya, Tim fokus mencari siapa saja yang bertanggungjawab atas dugaan
kerugian keuangan negara dari proyek pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran (TA)
2020 di Disdik Batubara tersebut. "Tim Penyidik Pidsus Kejari Batubara
masih mencari siapa saja calon tersangka dari proyek di institusi pendidikan
itu," jelas Jackson.
Menurutnya,
dalam proses penyelidikan semua pihak yang terkait pengadaan barang dan jasa di
Disdik Batubara TA 2020 sudah diperiksa, termasuk Ilyas Sitorus selaku mantan
Kadisdik Batubara. "Iya benar, Ilyas Sitorus sudah kita periksa sebagai
saksi," ujar Jeckson tanpa merinci hasil pemeriksaan Ilyas saat
penyelidikan tersebut.
Namun
dalam tahap penyidikan, kata Jackson Tim Pidsus belum merinci siapa saja yang
bakal diperiksa kembali. "Sabar bang, Tim kita terus bekerja sampai
menemukan siapa saja yang bakal jadi calon tersangka," ujar Kasi Pidsus.
Sebelumnya
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Tarigan mengatakan sudah melimpahkan pengusutan
dugaan korupsi di Disdik Batu Bara yang diduga melibatkan IIS itu ke Kejari
Batubara. "Iya pengusutannya sudah kita limpahkan ke Kejari Batubara,"
ujar juru bicara Kejati Sumut itu.
Diketahui,
mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Batubara berinisial ISS dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut atas
dugaan kasus korupsi.
Laporan
itu dilayangkan oleh Komunitas Peduli (Kompi) Kabupaten Batubara ke Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut, pada Senin, (28/8/2023) lalu.
Koordinator
Kompi Batubara M. Syafii mengatakan kasus dugaan korupsi yang melibatkan ISS
terjadi pada 57 item proyek pengadaan barang dan jasa, dimana mantan Kadisdik
itu sebagai Penanggung Jawab mutlak Anggaran (Pengguna Anggaran) sekaligus
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pelaksanaan Proyek Disdik Kabupaten
Batubara tahun Anggaran 2020 dan 2021, dengan kerugian negara sebesar
Rp.10.848.214.017.
Selain
itu, mereka menyebutkan ISS terlibat sekitar 57 kasus dugaan Tindak Pidana
Korupsi pengadaan Barang dan Jasa, dengan rincian 4 kegiatan tahun 2020 dan 53
kegiatan tahun 2021 pada Dinas pendidikan Batu Bara.
"Dari
total realisasi dana Dinas Pendidikan sebesar Rp618,1 miliar pada Tahun
Anggaran 2020 dan 2021, ada sekitar 57 kegiatan proyek dengan nilai total
sebesar Rp 10.848.214.017 yang mengaitkan nama saudara ISS yang telah kami
laporkan di Kejati Sumut," katanya.
Adapun
modus operandi dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh ISS,
sebut Syafi'i, yakni melaksanakan kegiatan tidak seperti dalam laporan
pertanggungjawaban yang sebenarnya.
"Besar dugaan dari realisasi dana Dinas Pendidikan Batubara sebesar Rp 315.723.675.676,00 Tahun Anggaran 2020 dan sebesar Rp 302.430.684.250,00 pada tahun 2021 yang dilaksanakan dengan mengaitkan nama ISS sebagai PPK terdapat sebanyak 57 proyek senilai Rp 10.848.214.017 yang kami curigai hanya sebatas pencatatan manipulasi dokumen, diduga dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan sejumlah korporasi yang sudah ditentukan," jelasnya.

Kasus Pembacokan, Jaksa dan Otak Pelaku Saling Kenal

Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti 80 Perkara Yang Telah Inkracht

Kejari Medan Terima Tahap II Kasus 151 Kg Ganja dari Kejagung

Motif Pembacokan Oknum Jaksa Diduga Dimintai Uang Mencapai Rp100 Juta

Permintaan Uang dan "Burung" Diduga Jadi Motif Pembacokan Jaksa di Deli Serdang
